sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP yakin Ahok akan bekerja profesional

PDIP tidak mempersoalkan mundurnya Ahok dari PDIP. Meski menyoroti sejumlah komisaris yang berasal dari anggota partai.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 25 Nov 2019 16:06 WIB
PDIP yakin Ahok akan bekerja profesional

Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Menjabat sebagai Komut, Ahok diminta untuk mundur dari PDIP, yang menjadi kendaraan politiknya saat ini. 

Merespons desakan mundur, Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengaku heran akan desakan tersebut.

Meski mengaku tidak mempersoalkan mundurnya Ahok dari PDIP, namun Djarot menyoroti sejumlah anggota parpol yang juga menduduki jabatan sebagai komut di sejumlah perusahaan. 

"Kalau kami ikuti aturan hukumnya. Dan sepengetahuan kami, ada kok beberapa komisaris yang berasal anggota partai. Kenapa hanya pada Ahok peraturannya? Ada tidak aturan yang mengharuskan dia mundur?," kata Djarot di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).

Djarot yakin meski sebagai kader PDIP, Ahok akan profesional dalam bekerja.

"Bahwa dia anggota partai, yes. Tapi kita lihat saja bagaimana kinerja dia. Saya yakin dia tidak akan mencampur adukan sebagai anggota partai. Dia hanya sebagai komisaris," ujarnya.

Sebelum dan sesudah ditunjuk sebagai Komut Pertamina, Ahok diserang dari berbagai sisi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai bukan orang yang tepat untuk menduduki posisi penting di BUMN, karena temperamental. Bahkan dia dinilai cacat moral karena pernah dipidana dalam kasus penodaan agama.

Penolakan yang lebih keras datang dari serikat pekerja Pertamina. Mereka menyebut Ahok tidak pantas karena tidak memiliki rekam jejak di Pertamina.

Sponsored

Menanggapi itu, Djarot yang juga sahabat baik Ahok ini mengatakan, waktu akan menunjukan kepada publik bagimana kinerja Ahok nantinya.

Aturan yang mengharuskan mantan Gubernur DKI Jakarta ini keluar dari partai politik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 22 beleid ini menyebutkan anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. Kemudian, Pasal 55 menuliskan Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. 

Dalam bagian penjelasan Peraturan Pemerintah ini disebutkan pengurus partai politik, calon dan atau anggota legislatif merupakan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di BUMN. Makanya, seseorang harus menanggalkan posisi tersebut.

Peraturan Pemerintah ini kemudian diperinci dalam beberapa surat edaran Menteri BUMN. Teranyar adalah surat edaran SURAT EDARAN Nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Sebagai Pengurus Partai Politik, dan atau Anggota Legislatif, dan atau Calon Anggota Legislatif. 

Aturan ini diteken di era Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Isi surat edaran ini menegaskan Peraturan Pemerintah bahwa direksi, komisaris, sampai jajaran anak usaha BUMN dilarang terafiliasi dengan partai politik.

Maksud dan tujuan disebutkan Surat Edaran ini, ada agar pengelolaan BUMN Group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) terjaga dari penyalahgunaan jabatan. Selain itu, agar terhindar dari potensi konflik kepentingan diakibatkan karena latar belakang pilihan politik yang berbeda pada Direksi maupun Dewan Komisaris.  
 

Berita Lainnya
×
tekid