sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akhiri seteru dengan Sohibul, Fahri Hamzah cabut laporannya

Hari ini rencananya, Fahri Hamzah akan mencabut laporannya di Polda.

Mona Tobing
Mona Tobing Selasa, 26 Jun 2018 10:56 WIB
Akhiri seteru dengan Sohibul, Fahri Hamzah cabut laporannya

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan membatalkan pencabutan laporan terhadap koleganya yakni Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman di Polda Metro Jaya. Hari ini, rencananya Fahri akan datang ke Polda.  

Dalam pesan singkatnya kepada wartawan Selasa pagi ini (26/6), seperti dikutip Antara, Fahri mengatakan akan memproses pembatalan pencabutan laporan kepada Sohibul Iman.

Fahri berharap pembatalan pencabutan laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan orang nomor satu di PKS berjalan lancar. Meski mencabut laporan polisi, namun Fahri belum mengungkapkan alasan pembatalan proses damai dengan Sohibul Iman yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul melalui laporan polisi tertanggal 8 Maret 2018 dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 310 KUHP. 

Sponsored

Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan yang menjurus ke arah fitnah. Bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut. 

Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor. Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.

Berita Lainnya
×
tekid