sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amien Rais ingin seret Wiranto ke Mahkamah Internasional

Amien Rais menginginkan untuk menyeret Wiranto ke Mahkamah Internasional lantaran membentuk tim asistensi hukum.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 14 Mei 2019 20:01 WIB
Amien Rais ingin seret Wiranto ke Mahkamah Internasional

Amien Rais menginginkan untuk menyeret Wiranto ke Mahkamah Internasional lantaran membentuk tim asistensi hukum.

Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana menuntut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto ke Mahkamah Internasional. Amien Rais memandang, Wiranto telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan membentuk Tim Asistensi Hukum, guna membidik lawan politiknya.

"Jadi begini Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional karena dia melakukan abuse of power. Dengan kekuasaannya, dia akan membidik lawan politiknya," kata Amien Rais saat berbincang dengan Alinea.id usai konferensi pers terkait kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu memandang tak ada orang ditangkap dalam negara demokrasi hanya karena ucapannya.

"Di muka bumi ini, orang ngomong ditangkap, tidak ada. Hati-hati Anda Wiranto," katanya.

Hal tak jauh berbeda disampaikan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu merasa pembentukan Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Wiranto sangat vulgar dan berpotensi mengusik kedaulatan rakyat.

"Ini adalah tindakan vulgar yang memberangus demokrasi dan kedaulatan rakyat," katanya.

Perlu diketahui sebelumnya, Wiranto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.

Sponsored

Dalam SK tersebut diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi tiga hal. Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum. Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

Beberapa aturan yang menjadi dasar pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, yakni UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Peraturan Presiden Nomor 43/2015 tentang Kemenkopolhukam, dan Peraturan Menkopolhukam Nomor 4/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkopolhukam.

Berita Lainnya
×
tekid