sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BW merasa terhormat jadi pengacara Demokrat kubu AHY

Bambang Widjojanto ungkap alasan bersedia jadi lawyer Demokrat kubu AHY.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Mar 2021 16:48 WIB
BW merasa terhormat jadi pengacara Demokrat kubu AHY

Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto mengungkap alasan mengapa dirinya bersedia menjadi pengacara partai berlambang segitiga mercy itu untuk menggugat 10 politisi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Kalau ditanya pada saya apa alasannya, menurut saya, saya sama dengan masyarakat. Apa itu? saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang hari ini sedang ada di dalam bangsa ini. Apa itu? kalau hak parpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal, maka kemudian negara kita sedang terancam," ujar mantan Wakil Ketua KPK ini saat mendampingi elite Demokrat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/3). 

Dia menyangkan terjadinya praktik kudeta ilegal di alam demokrasi terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). "Itu sebabnya saya merasa terhormat dipercaya untuk menangani kasus ini. Karena menurut saya ini kasus yang sangat fundemantal," ungkap pria sapaan BW itu.

BW menambahkan, tim kuasa hukum Demokrat tersebut merupakan gabungan dari lawyer profesional dengan lawyer di Partai Demokrat. Mereka, kata BW, telah direstui Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sekjen.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut gugatan itu dilayangkan terhadap ke-10 politisi yang terlibat dalam KLB. Mereka dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat dan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008.

Herzaky menjelaskan, salah satu pasal dalam UU Parpol yang dilanggar adalah Pasal 26 yang mengatur bahwa kader telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik yang sama.

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky.

Sementara PN Jakpus telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Pihak tergugat dalam hal ini di antaranya adalah kader pecatan Demokrat, yakni Jhoni Allen dan Damrizal.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid