sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Alasan Covid-19, Partai Gelora tetap ingin Pilkada Serentak 2024

Sejumlah fraksi di DPR silang pendapat tentang pelaksanaan pilkada serentak berikutnya. Sebagian ingin diadakan pada 2022 dan 2023.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Jan 2021 14:48 WIB
Alasan Covid-19, Partai Gelora tetap ingin Pilkada Serentak 2024

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendorong pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak berikutnya tetap dilaksanakan pada 2024, sebagaimana amanat regulasi. Pertimbangannya, keuangan negara kian menipis dan pemerintah masih fokus menangani pandemi Covid-19.

"Partai Gelora setuju pilkada ditarik serentak ke 2024 dengan segala plus minus dan konsekuensinya karena itu sudah jadi keputusan politik pemerintah dan DPR di UU Pilkada," kata Sekretaris Jenderal DPP Gelora, Mahfudz Siddiq, dalam keterangannya, Jumat (30/1).

Jika dilaksanakan 2022 dan 2023, dikhawatirkan memicu peningkatan laju penularan Covid-19. Apalagi, gelaran "pesta demokrasi" yang berdekatan waktu itu akan menyedot keuangan negara untuk penanganan pandemi.

"Pilkada serentak pada 2022 dan 2023 tentunya akan memicu kembali peningkatan penyebaran Covid-19 yang diprediksi belum tuntas pada 2022. Juga akan menyedot keuangan negara di saat pemerintah menghadapi kesulitan keuangan," ujarnya. 

Kendati demikian, Mahfudz memahami konsekuensi penggabungan pelaksanaan pilkada pada 2024 akan menyebabkan banyaknya penunjukkan penjabat sementara (pjs) kepala daerah. Apalagi, pjs tak memiliki kewenangan terhadap kebijakan strategis, seperti masalah anggaran.

"Namun, Partai Gelora juga bisa memahami alasan-alasan yang diajukan sejumlah partai yang mendesakkan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Ini terkait dengan konsekuensi-konsekuensi yang muncul," jelasnya.

Suara fraksi di parlemen terbelah tentang pelaksanaan pilkada. Sebagian fraksi menilai pemilihan dapat dilaksanakan pada 2022 dan lainnya bersikukuh tetap dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden-Legislatif (Pilpres-Pileg) 2024.

Banyak kalangan mengaitkan momen penundaan pilkada lantaran adanya Pilkada DKI Jakarta, yang dinilai dapat menjadi "batu loncatan" maju ke Pilpres 2024.

Sponsored

Terbelahnya suara fraksi bermula ketika adanya revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), yang turut mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 seperti tertuang dalam Pasal 731 ayat (2).

"Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022," bunyi Pasal 731 ayat (2).

Adapun partai politik yang mendukung Pilkada 2022, yaitu NasDem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Golkar. Sedangkan yang mendukung Pilkada 2024, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Gerindra belum bersikap.

Berita Lainnya
×
tekid