sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diingatkan KSP tak kampanye, Dasco sebut safari Prabowo bukan pencitraan

Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani mengingatkan para menteri fokus untuk membantu agenda Jokowi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 11 Mei 2022 19:35 WIB
Diingatkan KSP tak kampanye, Dasco sebut safari Prabowo bukan pencitraan

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, acara silaturahmi yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bukan dalam rangka kampanye Pilpres 2024. Menurutnya, safari tersebut biasa saja dan tidak perlu diributkan.

Hal itu disampaikan Dasco menanggapi peringatan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) agar para menteri untuk fokus kerja sesuai dengan agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan justru mengejar kepentingan pribadi.  Menurut Dasco, memang sudah seyogianya menteri bekerja sesuai visi misi presiden.

"Gerindra bersikap biasa-biasa saja, karena menteri dari Partai Gerindra saya pikir tidak melakukan kampanye maupun pencitraan," ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jakarta, Rabu (11/5).

Menurut Dasco, selama ini sebagai pembantu presiden, Prabowo fokus membantu kerja-kerja dari  presiden dan tidak pernah melakukan kampanye. Oleh karena itu, Dasco mengatakan acara silaturahmi Prabowo ke sejumlah tokoh selama Lebaran merupakan hal yang biasa saja.

"Kemudian soal Idulfitri, saya pikir adalah wajar kalau kemudian Pak Prabowo mengadakan halalbihalal, bersafari ke tokoh masyarakat. Dan itu hal biasa dan tidak perlu diperdebatkan," ujar Wakil Ketua DPR ini.

Dasco mengatakan naif, apabila safari Lebaran dianggap sebagai konflik kepentingan. "Kalau kemudian konflik kepentingan dikaitkan dengan safari Ramadan, saya pikir terlalu naif ya," jelas Dasco. 

Sebelumnya, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani, mengingatkan para menteri fokus untuk membantu agenda Jokowi. Hal itu ditegaskan Jaleswari untuk menjawab sikap para menteri yang diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadinya.

Jaleswari menegaskan, kinerja menteri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan hak preogratif presiden. Oleh karena itu, menteri memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden dan harus patuh, tegas lurus, serta disiplin dalam menjalankan agenda-agenda presiden.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid