Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono membongkar ambisi Kepala Staf Presiden Moeldoko dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk mendongkel posisi Ketua Umum AHY. Demokrat menyebut Moeldoko sebagai dalang, dan Yusril sebagai wayang.
"Kami tidak terkejut kalau dalam mencapai ambisinya, KSP Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Kedua orang ini sama-sama ambisiusnya. Egomania. Mereka akan melakukan apa saja untuk mencapai ambisinya," beber Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam siaran pers dikutip Senin (4/10/2021).
Pihaknya, jelas Herzaky, sudah mendapatkan informasi koalisi mereka berdua ini, yakni sejak tiga bulan lalu, melalui pembicaraan via zoom meeting dari rumah KSP Moeldoko di Menteng, pada awal Agustus 2021.
"Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu para pemohon tersebut. Kita tahu, bahwa yang namanya kontrak profesional, pasti ada rupiahnya. Itu wajar. Tapi kami minta agar Yusril mengakui saja. Jangan berkoar-koar demi demokrasi," ungkapnya.
Menurutnya, wajar kalau kader Demokrat AHY marah ketika Yusril mengklaim upayanya membela Moeldoko adalah berjuang demi demokrasi. "Kalau benar demi demokrasi, benarkan dulu AD ART partainya. Itu baru masuk akal. Selain itu, Yusril tidak paham aturan atau belum baca aturannya. Jika keberatan dengan AD ART, ajukan ke Mahkamah Partai, bukan ke Mahkamah Agung," bebernya.
Selain itu, jelas Herzaky, pihaknya juga memperhatikan instabilitas emosi Yusril. "Ketika kader Demokrat katakan bahwa kok aneh, Pak Yusril sekarang menggugat AD ART, yang tahun lalu telah dijadikan dasar, untuk mengusung anaknya menjadi calon bupati di Belitung Timur; lalu apa respons pak Yusril? Dia katakan, Pak SBY tidak akan bisa maju Nyapres 2004, kalau tanpa dukungan PBB," tegasnya.
Respons Yusril tersebut, kata Herzaky, merupakan pembodohan publik dan tidak intelek. "Perlu diragukan intelektualitasnya. Tanpa PBB, Pak SBY dengan dukungan Demokrat tetap bisa maju nyapres. Karena baik dilihat dari perolehan suara maupun kursi, sudah memenuhi syarat untuk nyapres. Tapi bukan itu persoalannya. Kami mempersoalkan intelektualitas dan respons Yusril. Kurang cerdas dan terlalu emosional," ucapnya.
Sebelumnya, Yusril menyampaikan bakal menjadi pengacara Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk mengajukan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, yang telah disahkan Menkumham 18 Mei 2020.