close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kompleks Parlemen, DKI Jakarta, September 2019. Google Maps/Yeyen Nursyipa
icon caption
Kompleks Parlemen, DKI Jakarta, September 2019. Google Maps/Yeyen Nursyipa
Politik
Senin, 11 Januari 2021 12:53

DPR akan bahas RUU Otsus Papua masa sidang ini

Parlemen pun bakal menetapkan Prolegnas Prioritas 2021.
swipe

DPR akan fokus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021. 

Kemudian, membahas tiga beleid lainnya, yakni RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan, pihaknya juga akan menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 selain membahas empat RUU tersebut. Alasannya, berfungsi untuk menetapkan skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan RUU pada pembicaraan tingkat I.

"Penetapan daftar RUU ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara," katanya saat berpidato dalam Pembukaan Masa Sidang III 2020-2021, yang disiarkan secara virtual, Senin (11/1).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, perlu komitmen kuat dewan dalam menetapkan RUU prioritas 2021 dan merampungkan keempat RUU tersebut.

"Diperlukan komitmen yang tinggi dari kita semua dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas tahun 2021 serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung," terang Puan.

Pemerintah berencana akan meramu sejumlah hal besar dalam RUU Otsus Papua. Pertama, peningkatan dan perpanjangan pemberian dana otsus dari 2% menjadi 2,25%.

Kedua, pemekaran daerah. Wacana ini bakal menambah tiga provinsi baru di "Bumi Cenderawasih".

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan