sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sufmi Dasco: Revisi UU Pemilu mungkin dilakukan, tapi bukan saat ini

Dasco menyebut kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu tidak dilakukan saat ini.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 20 Des 2021 14:50 WIB
Sufmi Dasco: Revisi UU Pemilu mungkin dilakukan, tapi bukan saat ini

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dapat dilakukan untuk mengubah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Kendati demikian, kata Dasco, DPR sudah sepakat revisi UU Pemilu tidak dilakukan saat ini.

Hal itu disampaikan Dasco menanggapi banyaknya usulan yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20% menjadi 0%

"Tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu itu mungkin dilakukan tapi nanti," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/12).

Menurut Dasco, meski DPR untuk saat ini tidak melakukan revisi UU Pemilu, bukan berarti pihaknya tidak aspiratif terhadap masyarakat. Akan tetapi, karena waktunya tidak mungkin cukup untuk melakukan pembahasan itu.

"Kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga nggak akan cukup jadi kita bukannya tidak aspiratif ya begitu," tuturnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengungkapkan, partainya juga tidak mempermasalahkan berapa pun presidential threshold yang akan diajukan. Dia menyebut, Partai Gerindra konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kita akan ikut apabila (parliament threshold) undang undangnya 20%, kita ikut 20%, 25% ya kita ikut 25% itu aja," ucap Dasco.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai uji materi atau judicial review presidential threshold akan menemui jalan buntu. Alasannya, DPR sudah sepakat untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017

Sponsored

Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, presidential threshold 20% akan tetap digunakan pada Pemilu 2024 yang akan datang. Dia mengungkapkan perubahan presidential threshold baru bisa dilakukan setelah Pemilu 2024.

Saan mengatakan, Partai NasDem pernah mengusulkan perubahan presidential threshold menjadi 15%, namun hingga kini tak ada perubahan. Sebab itu, ia yakin tak ada ruang bagi penurunan presidential threshold dari 20% ke 0% seperti yang diinginkan sejumlah pihak.

Sementara, politikus Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, ambang batas 20% dipakai kekuatan oligarki untuk menghadang calon presiden yang dikehendaki masyarakat. Menurutnya, alasan itulah kenapa banyak pihak mengehendaki syarat pencalonan presiden itu dihapus.

"Mengapa banyak pihak mendesak presidential threshold dihapus? Karena Pileg dan Pilpres serentak dan terpenting untuk diketahui karena ambang batas 20% dipake kekuatan oligarki untuk menghadang munculnya calon pemimpin yang dikehendaki rakyat. Mosok masih ndak ngerti juga sih," kata Benny melalui akun Twitternya, @BennyHarmanID, yang dikutip Minggu (19/12).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid