sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR tegur Kemenag tetap sunat dana BOS madrasah

Kemenag akui masih ada pemotongan dana BOS madrasah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 23 Sep 2020 14:22 WIB
DPR tegur Kemenag tetap sunat dana BOS madrasah

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengaku mendapat laporan soal adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurutnya, pemotongan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang tidak akan memangkas bantuan tersebut.

"Kita semua menjadi saksi pada rapat 15 September 2020 dan itu sudah menjadi konsumsi publik. Namun, tiga hari terakhir saya mendapatkan pesan bahwa dana BOS masih dipotong sampai Desember," kata Yandri, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, yang disiarkan virtual, Rabu (23/9).

Menanggapi teguran tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid membenarkan masih adanya pemotongan dana BOS yang dilakukan pihaknya.

Menurutnya, pemotongan itu masih dilakukan lantaran Kemenag masih berpedoman pada rancangan anggaran yang ditetapkan di awal pandemi Covid-19.

"Kami sampai saat ini, memang benar kalau disampaikan Bapak Pimpinan bahwa masih adanya pemotongan dalam realisasi karena kami masih berdasarkan pada anggaran yang ditetapkan awal," tutur Zainut.

Kendati demikian, Zainut menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu ditujukan agar tidak ada pemotongan dana BOS untuk siswa madrasah.

"Kami ajukan angka sebesar Rp900 miliar. Artinya uang tersebut dikembalikan sesuai rencana awal," terang Zainut.

Sponsored

"Jadi mohon dengan hormat kami akan terus berikhtiar, kami akan terus melakukan komunikasi, bahkan Pak Menag juga langsung sudah berkomunikasi dengan pihak Kemenkeu," imbuhnya.

Dalam rapat sebelumnya, Senin (14/9), Kemenag memutuskan untuk membatalkan rencana pemangkasan dana BOS Madrasah dan Pondok Pesantren dalam anggaran tahun 2020. DPR pun menyambut baik keputusan Kemenag tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid