sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DVI Polri terima 21 sampel DNA keluarga korban SJ-182

Keluarga korban Sriwijawa Air diminta segera memberikan data antemortem.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 10 Jan 2021 20:24 WIB
DVI Polri terima 21 sampel DNA keluarga korban SJ-182

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri telah menerima 21 sampel DNA dari keluarga korban insiden pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak. 

Tim DVI mengimbau agar keluarga korban segera memberikan data antemortem ke posko yang tersedia, yaitu di Tanjung Priok, Bandara Supadio Pontianak, dan RS Polri Kramat Jati.

Namun, bagi keluarga korban yang kebetulan berada jauh dari empat posko tersebut bisa melapor ke kantor kepolisian terdekat, dan akan dihubungkan ke tim DVI yang berada di RS Polri.

“Dapat kami informasikan, sampai saat ini tim (DVI) telah menerima sampel DNA sebanyak 21 sampel. Kemudian, kantong jenazah 7 kantong jenazah,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangan pers virtual, Minggu (10/1).

Mulai besok, Senin (11/1), tim DVI RS Polri akan melakukan identifikasi terhadap kantong-kantong jenazah tersebut.

“Para keluarga korban bisa datang ke tempat-tempat yang telah kami persiapkan untuk memberikan data kepada tim DVI. Bisa berupa dokumen-dokumen, ijazah, kartu keluarga, dan lain-lain. Karena keterangan apapun sangat membantu tim DVI untuk mengidentifikasi jenazah-jenazah yang jauh korban pada peristiwa kecelakaan tersebut,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, DVI Polri juga menerima temuan barang yang diduga milik korban penumpang pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ-182. Barang tersebut diterima dari KRI Kurau, yang turut terlibat proses evakuasi.

"Segera melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diserahkan KRI Kurau. Kami mengambil properti berupa baju anak-anak warna pink," kata Kasubdit Dokpol Bidokkes Polda Metro Jaya, Kompol Asep Yunardi, di Terminal JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari ini.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid