sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fraksi Gerindra minta pemerintah cabut Permenaker pencairan JHT 56 tahun

Pemerintah harus menyadari bahwa pensiun bukan hanya faktor usia, tapi juga berarti berhentinya aktivitas pekerjaan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 14 Feb 2022 16:19 WIB
Fraksi Gerindra minta pemerintah cabut Permenaker pencairan JHT 56 tahun

Ketua Fraksi Gerindra Ahamd Muzani meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi yang baru dikeluarkan itu mengatur ihwal pencairan JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. 

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," ujar Muzani dalam keterangannya, Senin (14/2).

Menurut Muzani, jutaan orang telah di PHK selama pandemi, dan sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru. Padahal, kata dia, dana JHT dapat digunakan untuk membangun usaha seperti UMKM.

"Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," tegas Muzani.

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi. Salah satunya pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Dia berkata, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30% dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.

"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita," tegas dia.

Muzani menambahkan, pemerintah harus menyadari bahwa pensiun bukan hanya faktor usia, tapi juga berarti berhentinya aktivitas pekerjaan 

"Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua," pungkas Muzani.

Sponsored

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan, pemerintah harus meninjau ulang Pemenaker 2/2022 dengan membuka ruang bagi diskusi publik. Menurut Saleh, diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

Saleh mengatakan, apabila hasil diskusi publik ternyata menyebut bahwa Permenaker merugikan para pekerja, maka pihaknya akan mendorong agar Permenaker ini dicabut.

"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (14/2).

Saleh mengaku belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker 2/2022. Dalam rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif.

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita bisa menjelaskan," kata politikus PAN itu.

Berita Lainnya
×
tekid