sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gaduh GBHN: Bola liar dalam wacana politis usang

Wacana menghidupkan kembali GBHN sudah mengemuka sejak 2013.

Soraya Novika Fadli Mubarok
Soraya Novika | Fadli Mubarok Kamis, 08 Agst 2019 20:01 WIB
Gaduh GBHN: Bola liar dalam wacana politis usang

Seiring memanasnya perebutan kursi Ketua MPR RI, wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) via amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kembali menggelinding. Di Gedung DPR, dukungan merealisasikan wacana tersebut terus mengalir. Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) jadi yang paling vokal. 

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah bahkan mewanti-wanti siapa pun yang disepakati menduduki kursi Ketua MPR harus turut memperjuangkan kembalinya GBHN. PDI-P, kata dia, tidak akan segan-segan mencaplok kursi panas itu jika tak tercapai 'kesepahaman'. 

"Seandainya usulan ini kurang mendapat respon positif dari partai-partai yang akan menggabungkan diri dalam koalisi kepemimpinan MPR, tidak menutup kemungkinan kami akan mengusulkan kader kami sendiri untuk menjadi ketua," kata Basarah di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Basarah, rencana mengembalikan wewenang MPR untuk menetapkan GBHN via amandemen didasarkan pada kajian mendalam. MPR bahkan telah membentuk dua panitia ad hoc untuk menyusun amandemen dan menghidupkan kembali GBHN. 

Berdasarkan kajian MPR, menurut dia, akan ada perubahan terbatas pada substansi konstitusi, khususnya pada Pasal 2 dan 3 UUD 1945. "Tapi, tetap disesuaikan dengan sistem presidensial," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu.  

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani turut mendukung wacana itu. Menurut dia, GBHN bisa menjadi 'dokumen jembatan' bagi program-program dan kebijakan presiden petahana dan presiden terpilih berikutnya. 

"Ketika terjadi pergantian presiden itu, tidak ada (atau) bahkan tidak jelas kesinambungan programnya karena masing-masing punya fokus yang berbeda," jelas Arsul. 

Namun demikian, Arsul mengatakan, substansi GBHN yang baru harus sesuai dengan perkembangan global. Ia khawatir GBHN bangkit kembali dengan substansi usang yang membelenggu kekuasaan presiden.

Sponsored

"Ia (GBHN era Orde Baru) tidak benar-benar mencerminkan arah pembangunan bangsa yang futuristik gitu, ya, dulu," jelas dia. 

Sejak era Reformasi bergulir, total sudah ada empat kali amandemen konstitusi. Pada amandemen ketiga tahun 2001, GBHN ditenggelamkan menjadi sekadar dokumen sejarah. Ketika itu, MPR sepakat melucuti kewenangannya sendiri untuk menyusun haluan negara. 

Selain menyusun haluan negara, MPR juga tak lagi berwenang memilih presiden dan wakil presiden serta diturunkan derajatnya sebagai lembaga setara DPR dan DPD. Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga superbodi. 

Bola liar

Ditemui di Gedung DPR, Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon tidak sepakat amandemen dilakukan secara terbatas. Menurut dia, akan lebih baik jika amandemen dilakukan secara overhaul atau diarahkan untuk memperbaiki naskah asli konstitusi sesuai perkembangan zaman. 

"Naskah asli harus dikembalikan dulu, misalnya ada adendum-adendum secara teknis pun harus dimasukkan secara teratur mengikuti amandemen satu sampai empat. Lalu, dilihat mana yang relevan dan mana yang tidak," kata dia kepada Alinea.id, Kamis (8/8).  

Lebih jauh, Fadli mengaku partainya belum mengambil sikap resmi terkait wacana menghidupkan kembali GBHN. Namun demikian, Gerindra bakal memastikan wacana menghidupkan kembali GBHN tak melenceng menjadi upaya menjadikan MPR kembali menjadi lembaga superbodi. 

"Kalau kembali seperti era sebelum Reformasi, kan rakyat tidak menginginkan ke situ. Banyak dampak yang bakal muncul nantinya kalau dikembalikan persis seperti dulu dan bakal banyak lembaga yang tumbang," ujar dia. 

Wacana menghidupkan kembali GBHN sebenarnya bukan wacana baru. Sebelumnya, saran menghidupkan kembali GBHN sempat disepakati Forum Rektor Indonesia di penghujung tahun 2013. Tiga tahun berselang, tepatnya pada Januari 2016, Rapimnas PDI-P menyetujui pentingnya haluan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pertengahan Juli lalu, wacana tersebut kian menguat setelah delapan pimpinan MPR RI sepakat akan merekomendasikan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 kepada pimpinan MPR periode selanjutnya. 

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, amandemen akan diarahkan untuk menghidupkan kembali GBHN. Menurut dia, amandemen sudah disepakati MPR sejak lama, namun terhalang oleh hajatan politik Pemilu 2019. "Sehingga itu ditunda pembahasannya, yaitu setelah pilpres," kata dia.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai wajar jika partai politik galau menyikapi wacana kembalinya GBHN. Pasalnya, amandemen terbatas konstitusi demi menghidupkan GBHN potensial menjadi bola liar. 

"Karena perubahannya itu sudah pasti dibarengi dengan perubahan UUD 1945 sehingga kemungkinan bisa melebar ke mana-mana karena kepentingan politik. Banyak pihak yang bakal tidak menyetujuinya dan membuat partai pemerintah ikut gamang," tuturnya

Jika MPR mengotot merealisasikan amandemen, Maruarar mengusulkan agar GBHN tidak dihadirkan dalam bentuk Ketetapan MPR (TAP MPR), tapi dalam bentuk directive of state policy atau arahan kebijakan negara. 

"Yang setiap lima tahun ditetapkan sebagai rencana Presiden sesuai dengan UU dan konsisten tunduk pada pengujian konstitusional dengan judicial review," jelasnya. 

Ketua MPR Zulkifli Hasan (keempat kiri) saling bergandengan tangan dengan Wakil Ketua MPR (dari kiri ke kanan) Ahmad Basarah, Oesman Sapta Odang, E.E. Mangindaan, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, Ahmad Muzani dan Muhaimin Iskandar seusai menggelar rapat pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7). /Antara Foto

Tak relevan

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, upaya menghidupkan kembali GBHN harus dijelaskan secara rinci kepada publik. Pasalnya, kekosongan yang ditinggalkan GBHN sudah diisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

"Tapi, kalau mau untuk memperkuat kelembagaan MPR tentu tidak soal (ada) GBHN. Harusnya yang diutamakan itu penguatan MPR-nya dalam hal-hal tertentu, misalnya sebagai forum pertemuan DPR dan DPD. Itu apa saja kewenangannya dan bagaimana cara menjalankannya," tutur Feri.

Lebih jauh, Feri menduga, wacana mengembalikan GBHN via amandemen kental dengan kepentingan politik. "Tentu dalam partai politik punya banyak kepentingan untuk membagi-bagi kekuasaan. Bukan tidak mungkin soal GBHN merupakan bagian dari itu," kata Feri.

Menurut Feri, akan lebih baik jika amandemen diarahkan untuk merinci kewenangan MPR. "Karena orang-orang MPR selama ini tidak jelas kewenangannya. Sangat kuat, tetapi juga proses pelaksanaannya tergantung kondisi dan waktu tertentu," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun sepakat upaya menghidupkan kembali GBHN sudah tidak relevan. Menurut dia, fungsi GBHN sudah diambil alih Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional yang disusun menjadi panduan pembangunan pemerintah selama 20 tahun ke depan dan RPJMN.  

Infografis Alinea.id.

Selain itu, lanjut Refly, MPR juga sudah bukan lagi lembaga tertinggi negara. "Sehingga MPR tidak punya lagi guidance bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlaku untuk semua lembaga negara," tuturnya.

Jika kembali dihidupkan, Refly mengatakan, keberadaan GBHN potensial memunculkan persoalan hukum di masa depan. Ia mencontohkan kemungkinan Presiden melanggar aturan karena menjalankan kebijakan 'ngaco' yang termaktub dalam GBHN. 

"Mengingat MPR kan tidak punya kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Belum lagi kalau misalnya yang melanggar tidak hanya Presiden tapi lembaga-lembaga lainnya di sana juga," ucapnya.

Daripada menghabiskan energi untuk membangkitkan kembali GBHN dari kuburan sejarah, Refly mengatakan, lebih baik jika MPR mengalokasikan waktu untuk membenahi RPJP dan RPJM yang sudah ada. "Itu lebih bagus," katanya. 

Berita Lainnya
×
tekid