sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Habibie dan Kemerdekaan Timor Leste

Oleh rakyat Timor Leste, Presiden Ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie dianggap sebagai pahlawan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 14 Sep 2019 20:05 WIB
Habibie dan Kemerdekaan Timor Leste

Kamis, 12 September 2019 siang, cuaca di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan amat terik. Tapi tak menyurutkan ribuan orang untuk berdatangan memadati kompleks pemakaman itu. Untuk terakhir kalinya, mereka menyaksikan mendiang Presiden Ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie sebelum dikebumikan. Habibie wafat pada usia 83 tahun.

Dari ribuan orang yang berdesakan itu, salah satunya berdiri Nelson Da Cruz. Pria berusia 38 tahun asal Timor Leste itu menyempatkan diri hadir ke prosesi pemakaman Habibie untuk memberikan penghormatan terakhir.

Mengenakan kaus kerah, Nelson datang menunjukkan identitas asalnya: sebuah ulos bertuliskan ‘Timor Leste’. Ia bercerita nama Habibie harum di Timor Leste. Sampai-sampai belum lama ini pemerintah Timor Leste memilih BJ Habibie sebagai nama jembatan di Desa Bidau Sant’ana, Dili. Menurut dia, Habibie merupakan sosok yang sangat berjasa bagi kemerdekaan Timor Leste.

“Bukan hanya Indonesia yang kehilangan (Habibie). Kami Timor Leste pun merasakan kehilangan. Beliau adalah pahlawan. Beliau sangat berjasa untuk negara kami. Hanya beliau yang berani memberi opsi kepada Timor Leste saat kami ingin melepaskan diri dari Indonesia,” kata Nelson di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Pernyataan itu disampaikan Nelson merujuk pada keputusan Habibie ketika menjabat sebagai Presiden RI, yang memberikan pilihan merdeka bagi negara bekas jajahan Portugis itu.

Personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengusung peti jenazah almarhum Presiden Ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie menuju ke liang lahat saat tiba dalam upacara pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Kalibata, Jakarta Selatan. Antara Foto

Deklarasi Balibo

Timor Leste yang sebelumnya dikenal Timor Timur bergabung dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama 23 tahun. Terhitung sejak 17 Juli 1976 sampai 30 Agustus 1999.

Sponsored

Bergabungnya Timor Timur dengan Indonesia bermula dari sebuah deklarasi rakyat Timor Portugis di Balibo pada 30 November 1975. Deklarasi ini dilakukan untuk melegitimasi pemerintah Indonesia menarik Timor Portugis bergabung ke Tanah Air.

Dicetuskan oleh Xavier Lopez da Cruz, deklarasi ini mewakili tiga partai politik di antaranya Partai Klibur Oan Timor Asuwain (KOTA), Uni Demokrasi Timor (UDT) dan Associacao Popular Democratica de Timor Pro Referendo (APODETI). Ketiga partai ini pro Timor Timur bergabung dengan Indonesia.

Namun dua hari sebelum deklarasi, Partai Frente Revolucionária de Timor-Leste Independente (Fretilin) menyatakan kemerdekaan Timor Timur dari Portugis. Selanjutnya, Timor Timur akan menjadi sebuah negara baru. Tentu saja deklarasi Fretilin ini menimbulkan perpecahan di antara masyarakat Timor Timur yang pro kemerdekaan dan pro integrasi.

Selain Deklarasi Balibo, pemerintah juga membuat peraturan melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VI tahun 1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam NKRI.

Juga Undang-Undang Nomor 7 tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Meski diperkuat dua regulasi tersebut, nyatanya upaya Indonesia merangkul Timor Timur tak cukup kuat di dunia internasional. Dalam buku Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, disebutkan hasil sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 19 November 1976 menyatakan menolak aneksasi Indonesia terhadap Timor Timur.

"Upaya masyarakat Indonesia meningkatkan status hukum, dengan mengukuhkan integrasi Timtim (Timor Timur) ke Indonesia melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1978, ternyata tak mengubah pandangan internasional," kata Habibie dalam bukunya.

Bahkan kecaman dunia internasional terus merongrong Indonesia. Lantaran Soeharto mengirim pasukan militer ke Timor Timur, PBB dalam sebuah pernyataannya meminta agar pasukan militer Indonesia ditarik dari Timor Timur karena dianggap menyalahi aturan internasional.

Tak hanya itu, dalam Laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi Timor Leste (CAVR) yang berjudul Chega, PBB juga menyatakan tidak pernah mengakui proses Deklarasi Balibo. Malah sebaliknya, PBB mendesak segera dilaksanakan penentuan nasib sendiri atau referendum bagi rakyat Timor Timur sesuai regulasi yang diakui dunia internasional.

"Majelis Umum PBB mengeluarkan mosi mendudukung penentuan nasib sendiri untuk Timor Leste setiap tahun sampai 1982. Timor Leste tetap berada dalam agenda PBB sepanjang masa pendudukan, terdaftar sebagai satu wilayah yang tidak berpemerintahan di bawah administrasi Portugal," tulis CAVR dalam laporannya.

Habibie kemudian menyimpulkan bahwa integrasi Timor Timur terus dipersoalkan. Dengan demikian, penyelesaian masalah Timor Timur melalui jalan referendum merupakan pilihan terakhir. Habibie pun tak mengelak adanya permintaan referendum yang diajukan bertahun-tahun dalam forum internasional.

Bahkan sejumlah tokoh Timor Timur seperti Xanana Gusmao, Uskup Caslos Felipe Ximenes Belo, dan Jose Ramos Horta terus menggaungkan isu referendum tersebut. Mereka meminta referendum dengan alasan konstitusional. Hal itu juga sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri.

Di tengah riuhnya permintaan referendum, pemerintah Indonesia menggelar sidang Kabinet Bidang Politik dan Keamanan pada 27 Januari 1999. Hasilnya, ada beberapa opsi antara lain memberi penawaran memperluas otonomi kepada Timor Timur. Kemudian meminta MPR melakukan pemilihan umum terkait pertimbangan melepas Timor Timur dari Indonesia melalui Ketetapan Sidang Umum MPR.

Namun demikian, Habibie mewanti-wanti apabila rakyat Timor Timur menolak tawaran otonomi khusus, maka wajar jika secara demokratis mereka diberikan hak referendum untuk memilih tetap bersama Indonesia atau berdaulat sebagai negara.

"Konstitusi atau UUD 1945 tidak membenarkan adanya penjajahan di muka bumi ini. Bangsa Indonesia selalu memberi simpati dan pengertian besar terhadap perjuangan bangsa di manapun untuk membebaskan diri dari penjajah," tulis Habibie pada buku yang sama.

I. Menteri Negara Riset dan Teknologi Prof.Dr.Ing B.J. Habibie mengatakan kepada tamunya Menteri Perdagangan dan Industri Finlandia Esko Ollila, pesawat Helikopter dan pesawat CN235 hasil produksi pabrik Industri Pesawat Terbang Nurtanio yang dikerjakan putra-putri Indonesia. Antara Foto

Jalan panjang jajak pendapat

Menurut CM Rien Kuntari, dalam bukunya berjudul Timor Timur Satu Menit Terakhir: Catatan Seorang Wartawan, tidak ada satu pun yang menduga Habibie mengawali masa pemerintahannya dengan melepas Timor Timur.

Namun di sisi lain, Rien mengakui manuver pemerintah selama di bawah tangan besi Soeharto tak pernah mampu menyelesaikan masalah Timor Timur. Sebaliknya, justru merugikan Indonesia di mata internasional.

"Pada saat ada pihak yang sedang berjuang keras membantah tuduhan pelanggaran HAM di Timtim, justru di Timtim sendiri terjadi peristiwa yang benar-benar membuat orang percaya, bahwa bangsa Indonesia gemar melanggar HAM," kata CM Rien Kuntari. 

Sementara itu, ketika berbicara mengenai cara yang ditempuh Habibie, dia mengatakan, bahwa pria kelahiran Pare-pare itu acap kali memandang persoalan dari sisi kuantitatif. Termasuk perkara Timor Timur.

Dalam perhitungan Habibie, lanjut Rien, Timor Timur dianggap tidak memiliki pengaruh yang signifikan untuk Indonesia. Dilihat dari aspek Sumber Daya Manusia (SDM), penulis yang juga wartawan perang itu menyebut penduduk Timor Timur saat itu tidak lebih banyak dari warga Tanah Abang, Jakarta.

Jajak pendapat untuk Timor Timor akhirnya disetujui PBB. Peristiwa penting selanjutnya adalah soal penandatanganan Perjanjian Tripartit pada 5 Mei 1999 di New York antara Indonesia dan Portugal, yang juga melibatkan PBB sebagai pihak penengah. Pertemuan itu akhirnya menghasilkan pembentukan United Nation Missions on East Timor (Unamet) pada 11 Juni 1999. 

"Unamet bertanggung jawab melaksanakan dan menyukseskan jajak pendapat di Timtim secara rahasia, langsung, dan bebas sesuai perjanjian Tripartit. Tugas Unamet berakhir dengan diratifikasinya jajak pendapat oleh sidang umum MPR," kata Habibie.

Namun, sebelum jajak pendapat dilaksanakan, Habibie mengeluarkan status di Timor Timur dalam keadaan darurat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya huru hara. Namun begitu, Habibie merasa dilema memilih menerapkan darurat militer atau sipil di Timor Timur. 

Pasalnya, Habibie menyadari memberlakukan darurat militer di Timor Timur akan memberikan kesan negatif. Sementara apabila dia memaksakan darurat sipil, maka obyektivitas jajak pendapat bakal kembali dipersoalkan. 

"tapi saya berpendapat, yang paling aman, objektif dan layak dilaksanakan adalah pemberian status keadaan darurat militer dengan Panglima Daerah Militer Udayana sebagai penanggung jawab dan didukung oleh satuan-satuan militer yang tidak pernah bertugas di Timtim, namun pernah bekerja untuk PBB di Afrika atau di mana saja," kata Habibie.

Waktu jajak pendapat semakin dekat. Pada 29 Agustus 1999 atau sehari sebelum dilaksanakan kebijakan itu, Habibie berpidato memberikan penjelasan soal pengambilan keputusan tersebut. Pidato itu disiarkan langsung lewat radio dan televisi.

Dalam pidatonya, Habibie mengatakan pada 30 Agustus 1999 rakyat Timor Timur akan menentukan nasibnya sendiri. Menurutnya, jajak pendapat ini akan menjadi hari bersejarah bagi Indonesia dan Timor Timur. Dia juga menyampaikan kabinet Reformasi Pembangunan bertekad menegakkan hukum, demokrasi, keterbukaan, dan Hak Asasi Manusia.

"Di dalam masyarakat baru atau masyarakat madani pemerintah juga bersikap teguh untuk memberi hak penuh kepada warga Timor Timur untuk mengatur dirinya sendiri dalam pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berada di atas benua maritim Nusantara," ujar Habibie.

Setelah jajak pendapat dilaksanakan, hasilnya mudah ditebak. Sebanyak 78,5% warga Timor Timur menolak bergabung dengan Indonesia. Hanya 21,5% sisanya yang bersedia tetap terintegrasi dengan Ibu Pertiwi. Dengan demikian, Timor Timur resmi memisahkan diri dari Indonesia dan membentuk negara baru dengan nama yang masih bertahan hingga saat ini, Timor Leste. 

Meski pahit, Habibie menerima hasilnya. Lewat siaran radio dan televisi, ia merespons hasil tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya pilihan itu. Tak lupa, Habibie mengimbau masyarakat Indonesia untuk berbesar hati menerima segala keputusan yang sudah bulat.

"Oleh karena itu saya ingin mengajak masyarakat Timor Timur dan seluruh rakyat Indonesia untuk menerima kenyataan ini dengan ikhlas, sabar dan hati yang lapang,” kata Habibie.

Tak berselang lama setelah pidato Habibie, keluarlah TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Jajak Pendapat di Timor Timur, bahwa MPR mengakui pemisahan Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ditolak MPR

Pelepasan Timor Timur dari Indonesia belakangan membuat panas situasi politik di dalam negeri. Ternyata, tak sepenuhnya elit politik menyetujui langkah Habibie melepas Timor Timur dari Indonesia. Sejumlah anggota MPR pun menyayangkan keputusan itu. 

Bahkan isu yang berkembang kemudian Habibie disebut sebagai presiden yang tidak melaksanakan amanat TAP MPR Nomor VI tahun 1978 dan UU Nomor 7 tahun 1976. 

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa di MPR kala itu, Yusuf Muhammad, mengatakan proses pengambilan kebijakan opsi penentuan pendapat yang berimplikasi pada kemerdekaan Timor Timur, diambil Habibie tanpa menghormati dan menghargai keberadaan lembaga yang seharusnya ikut dalam merumuskan kebijakan itu, yakni DPR/MPR.

Tokoh politik seperti Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menolak keputusan Habibie melepaskan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 Indonesia kala itu. Keduanya kompak meminta agar kabinet pemerintahan transisi Habibie tidak mengulangi keputusan serupa.

Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri (tengah) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kiri) menghadiri pemakaman almarhum Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMP) Kalibata. Antara Foto

Tak cukup sampai di situ, menurut pengakuan Habibie, Nurcholish Majid, Amien Rais, dan Gus Dur  pernah menemuinya di kediamannya. Ketiganya meminta Habibie mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI. 

Namun permintaan itu secara tegas ditolak Habibie. Pencipta pesawat N250 itu mengatakan bakal membacakan Pidato Pertanggungjawaban di hadapan MPR soal pelepasan Timor Timur dari Indonesia. Setelah pidato dibacakan, Habibie memberikan pilihan kepada MPR untuk menilai laporannya tersebut.

"Jikalau diterima, maka saya akan meneruskan tugas saya dan mendaftarkan diri sebagai calon Presiden ke-4 RI. Namun jikalau pertanggungjawaban saya sebagai presiden tidak diterima, maka saya tidak bersedia untuk mencalonkan kembali," kata Habibie.

Setelah laporan soal pelepasan Timor Timur disampaikan, MPR selanjutnya menggelar sidang umum selama sepekan. Sidang yang dimulai pada 14 Oktober 1999 sampai 21 Oktober 1999 akhirnya memutuskan melalui voting. Sebanyak 355 orang atau 51,45% suara menolak laporan pertanggungjawaban Habibie. 

Sedangkan yang menerima jumlahnya 322 orang atau 46,59% suara. Kemudian sisanya 9 orang atau 1,3% suara abstain dan 4 orang atau 0,66% tidak sah.

Dengan demikian, Habibie yang konsisten pada pendiriannya sejak awal tidak mengajukan diri sebagai Presiden Indonesia. Meski tak melanjutkan kepemimpinannya membangun bangsa, bagi masyarakat Indonesia Habibie telah menorehkan tinta emas dalam sejarah Tanah Air, bahkan juga dunia. 

Dengan kebesaran hatinya, ia memilih menjunjung kemerdekaan bagi bangsa yang tertindas, ketimbang melanggengkan penindasan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid