sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Insentif nakes disunat saat Covid-19 mengganas, politikus PKS: Tak manusiawi

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati soroti pemotongan insentif tenaga kesehatan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 04 Feb 2021 10:30 WIB
Insentif nakes disunat saat Covid-19 mengganas, politikus PKS: Tak manusiawi

Pemotongan insentif tenaga kesehatan dianggap ironi di tengah lonjakan kasus Covid-19. Terlebih pemberian insentif masih ada yang tertunda.

"Inikah cara pemerintah berterimakasih kepada tenaga kesehatan yang selama pandemi menjadi pahlawan tanpa tanda jasa? Pembayaran untuk tenaga kesehatan daerah masih banyak tertunda dan tiba-tiba sekarang besaran insentif tenaga kesehatan diturunkan. Sungguh sangat tidak manusiawi," kata anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Menurutnya, pemerintah tidak punya kepekaan terhadap beban kerja para tenaga kesehaan yang semakin berat tiap harinya dan mempertaruhkan nyawa dengan risiko tinggi terpapar Covid-19, bila mengurangi insentif tersebut.

"Sampai 27 Januari sudah 647 tenaga kesehatan yang wafat terpapar covid-19 dan menjadi yang tertinggi di Asia. Paling banyak juga terjadi di bulan Desember ketika jumlah kasus positif sedang tinggi seperti juga di awal tahun ini," terang dia.

Politikus PKS ini khawatir, potongan insentif yang cukup besar itu bisa berakibat loyonya semangat juang dan mental para petugas medis ini, meskipun dia meyakini jiwa pengabdian para tenaga kesehatan ini sangat tinggi.

Mufida meminta Menteri Kesehatan meninjau kembali kebijakan ini agar insentif tenaga kesehatan dapat dikembalikan seperti semula. Bahkan, seharusnya bisa ditambah lagi dengan kondisi beban kerja yang sangat tinggi saat ini.

"Hargai dan berikan apresiasi yang layak kepada para tenaga medis yang berjuang dalam penanganan Covid ini. Mereka berjuang demi kemanusiaan dan menjadi yang paling banyak berkorban di antara kelompok masyarakat lain dalam penanganan pandemi ini. Apalagi selama ini masalah insentif ini juga sudah banyak persoalan seperti insentif yang telat cair terutama di daerah-daerah," tegasnya.

Potongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 itu diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021 tentang Besaran Insentif Tenaga Kesehatan. Dalam surat tersebut disebutkan, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insetif bagi dokter spesialis Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta, serta santunan kematian yang diberikan sebesar Rp300 juta.

Sponsored

Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Besaran insentif ini terbilang berkurang separuh jika dibandingkan dengan insentif 2020.

Berita Lainnya
×
tekid