Kemenag dan Garuda sepakat turunkan biaya penerbangan haji
Biaya haji disepakati turun menjadi Rp32 juta dari sebelumnya Rp90 juta.

Kementerian Agama (Kemenag) dan PT Garuda Indonesia sepakat menurunkan biaya penerbangan ibadah haji 2023 yang sebelumnya Rp33,4 juta turun menjadi Rp32.743.992.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, penurunan usulan biaya penerbangan haji sudah dinegosiasikan bersama maskapai Garuda Indonesia.
"Kami masukkan dalam sistemnya juga bersama-sama (Garuda) agar tidak ada lagi berubah, sambil salaman, itu adalah Rp 32.743.992," ujar Hilman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Hilman menjelaskan, proses penurunan biaya penerbangan haji 2023. Pertama, biaya penerbangan haji 2023 hanya turun Rp500 ribu.
Kemudian, pada negosiasi kedua, biaya kembali turun dengan nominal sama, yakni Rp500 ribu.
"Itu dari asalnya adalah Rp33,9 juta, kemudian turun dari negosiasi pertama Rp500 ribu, negosiasi kedua Rp500 ribu, negosiasi ketiga Rp212 ribu. Jadi ini kita nego (sampai ke angka) Rp32.743.992," ujarnya.
Direktur utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengonfirmasi penurunan ongkos penerbangan haji tersebut. Ia menyebut, negosiasi terakhir terjadi kemarin malam.
Menurut Irfan, Garuda hanya mengambil persentase keuntungan sekitar 2,5% dari harga yang sudah dinegosiasikan tersebut. Dia juga meminta pengertian semua pihak mengingat angka tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal.
"Kami memang tadi malam sudah menurunkan, Rp212.900 sehingga harga kita jadi Rp32.743.992. Saya mohon pengertian dan pemahaman bersama," tandasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Musabab di balik meningkatnya angka kejahatan
Rabu, 22 Mar 2023 06:10 WIB
Cerita mereka yang direpresi di BRIN: Dari teguran hingga pemotongan tukin
Selasa, 21 Mar 2023 12:10 WIB