sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendagri: Tahap pendaftaran pemilu tak menunggu Perppu

Tito mempersilakan KPU melanjutkan tahapan Pemilu 2024 meski Perppu Pemilu belum keluar.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 05 Des 2022 16:53 WIB
Mendagri: Tahap pendaftaran pemilu tak menunggu Perppu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemilihan umum (Pemilu) bakal diterbitkan setelah Undang-Undang Papua Barat Daya disahkan.

Terkait hal ini, Tito mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan Pemilu 2024 meski Perppu Pemilu belum keluar. KPU RI akan membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 6 Desember 2022.

"KPU tetap running sesuai dengan tahapannya, yaitu 6 Desember, mereka menerima berkas pencalonan DPD, yang provinsi lain tetap jalan terus," kata Tito dalam keterangannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Disampaikan Tito, tahapan pemilu di empat daerah otonom baru (DOB) akan diatur dengan Peraturan KPU (PKPU). Adapun pemerintah mengupayakan pengesahan Undang-Undang Papua Barat Daya dilakukan pekan ini, setelah dikirimkan pada minggu lalu oleh DPR.

Setelah Undang-Undang Papua Barat Daya disahkan dan diakui secara de facto, maka pemerintah akan segera melantik dan meresmikan penjabat (Pj) Gubernur provinsi baru tersebut.

"Ini kan baru de jure. Kalau sudah de facto, baru kemudian kita keluarkan Perppu Pemilu. Kalau Perppu Pemilu kita buat sekarang, nanti Papua Barat Daya diundangkan, masa harus buat Perppu lagi," ujar Tito.

Menurutnya, Perppu Pemilu cukup diterbitkan satu kali saja. Oleh karenanya, hal itu bergantung pada kecepatan pengesahan Undang-Undang Papua Barat Daya.

"Begitu diresmikan, baru Perppu keluar. Perppu ini sudah kita rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering, dengan stakeholder yang terkait. Mulai dari KPU Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR, sehingga substansinya paham," ucap Tito.

Sponsored

Adapun dalam Perppu Pemilu akan mengakomodir empat DOB dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, serta kaitan antara IKN dengan DPR, DPD, dan DPRD setempat. Kemudian, terkait usulan dari KPU tentang jajaran yang bertugas untuk pemilihan umum dan badan ad hoc, serta masa jabatan anggota KPU Daerah (KPUD).

"Yang paling penting sekali, Perppu adalah mengakomodir empat DOB dan apa yang dilakukan dengan IKN," tutur Tito.

Berita Lainnya
×
tekid