sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PAN dukung Densus 88 proses teroris kader Partai Ummat

PAN tanggapi baik penangkapan RH oleh Densus 88 Antiteror.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 14 Feb 2022 13:25 WIB
PAN dukung Densus 88 proses teroris kader Partai Ummat

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN),  Viva Yoga Mauladi menyatakan, dirinya mendukung Detasemen Khusus (Densus) Polri untuk memproses secara hukum kader Partai Ummat, RH, sebagai tersangka teroris. Menurutnya, siapapun yang ingin mengubah ideologi Pancasila layak diproses secara hukum yang berlaku.

"PAN berpendapat bahwa siapapun yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dengan ideologi lain dan ingin mengubah negara nasional yang berbentuk republik dalam sistem pemerintahan demokrasi dengan bentuk dan sistem lain adalah musuh negara. Oleh karena itu harus diproses secara hukum yang berlaku," kata Viva Yoga kepada wartawan, Senin (14/2).

Viva Yoga menegaskan, partainya mendukung kerja Densus 88 dalam menjaga kedaulatan NKRI, termasuk menangani segala macam ancaman dan gangguan dari aksi terorisme.

"Densus 88 Anti Teror dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom, penyanderaan, hingga ancaman kekerasan," ujar dia.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap salah satu tersangka teroris berinisial RH di Bengkulu. Belakangan diketahui, RH merupakan seorang dosen dan kader Partai Ummat.

Sekretaris Umum DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu Noca Alamsyah mengatakan pihaknya prihatin atas kasus yang melibatkan RH.  

"Kita prihatin dengan kondisi kader kita," ujar Noca dalam keterangannya, Minggu (13/2).

Noca menegaskan, pihaknya belum menonaktifkan RH sebagai kader. Pasalnya, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dan kajian dari DPP Partai Ummat.

Sponsored

"Tapi kita tidak serta-merta menonaktifkan RH. Karena masih menunggu status hukumnya dan masih menunggu kajian dari DPP partai," kata Noca.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid