sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PAN soal Inpres baru Jokowi: Sanksi pelanggar protokol kesehatan harus jelas

PAN sebut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 belum bisa diterapkan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 06 Agst 2020 11:25 WIB
PAN soal Inpres baru Jokowi: Sanksi pelanggar protokol kesehatan harus jelas

Pelaksana harian (Plh) Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay, mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ia berharap Inpres tersebut bisa menjadi kekuatan baru dalam rangka penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Tanah Air. Aturan sanksi yang terdapat di dalam Inpres ini juga diharap dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.

“Kita harus dukung Inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," papar Saleh lewat pesan tertulis, Kamis (6/8).

Saleh menjelaskan, selama ini aturan dan regulasi sebenarnya sudah banyak diterbitkan. Akan tetapi, hal yang menjadi kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Akibatnya, tidak heran banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan.

Namun demikian, anggota Komisi IX DPR RI ini menilai masih ada poin-poin yang harus diperjelas dalam Inpres ini. Saleh menyoroti dua hal, yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan Inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Jenis sanksi Inpres tersebut, lanjut Saleh, sejatinya telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Saleh mendorong agar ketentuan ini dapat dikaji lagi agar regulasi ini dapat berjalan efektif. “Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," papar Saleh.

Lebih jauh, Saleh menilai Inpres ini belum bisa langsung diaplikasikan. Pasalnya, Inpres tersebut masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Sponsored

Kecuali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mau memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan Inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh provinsi.

"Ini tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tujuannya, untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Melalui Inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020 itu, Jokowi menginstruksikan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Berita Lainnya
×
tekid