close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Said Iqbal. Foto Istimewa
icon caption
Said Iqbal. Foto Istimewa
Politik
Selasa, 21 Juni 2022 15:51

Partai Buruh segera ajukan judicial review tolak pengesahan UU PPP

Gugatan akan diajukan oleh Partai Buruh sendiri, dan yang kedua oleh Konfederasi Serikat Buruh, serta Serikat Petani Indonesia (SPI).
swipe

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Partai Buruh menolak tegas atas pengesahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan rencana revisi KUHP. Karena itu, Partai Buruh akan mengambil beberapa langkah dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menyikapi tiga isu tersebut, Partai Buruh akan mengambil langkah paling lambat hari Kamis (23/6) pada minggu ini akan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU PPP yang kemarin baru keluarkan nomornya oleh Pak Jokowi,” kata Said saat dipantau secara online, Selasa (21/6).

Ada dua pihak yang mengajukan gugatan. Pertama, gugatan akan diajukan oleh Partai Buruh sendiri, dan yang kedua oleh Konfederasi Serikat Buruh, serta Serikat Petani Indonesia (SPI) yang mengajukan gugatan yang sama. Adapun gugatan UU PPP tersebut adalah dalam bentuk uji materiil dan uji formil.

Said menyebutkan ada empat alasan partai buruh, organisasi petani, dan organisasi lainnya menolak adanya UU PPP.

“Satu, UU PPP hanya akal-akalan politik dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan pembenaran memenuhi kata-kata bersyarat yang diputuskan oleh MK, terhadap omnibus law Cipta Kerja. Kedua, UU PPP revisi ini mengulang kembali metode pembahasan omnibus law Cipta Kerja yaitu kejar tayang yang tidak melibatkan partisipasi publik yang meluas. Hanya sebagian ahli hukum, ketatanegaraan yang diundang dan hanya 10 hari,” katanya.

Menurutnya, bagaimana mungkin Ibu sebuah dari undang-undang akan dibentuk hanya dibahas dalam 10 hari, dan hanya memasukkan 'omnibus law sah' sebagai hukum di dalam UU PPP.

“Alasan ketiga, undang-undang ini cepat sekali dibahas karena ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) adalah mereka yang membahas UU omnibus law cipta kerja. Orang-orang ini melakukan mengulang kembali untuk melakukan revisi UU PPP. Keempat, UU PPP menimbulkan ketidakpastian, karena ada satu pasal yang menyatakan 2x7 hari sebuah produk UU yang dibentuk masih bisa direvisi perbaikan setelah diketuk sidang paripurna,” ujarnya.

Sikap tersebut diambil oleh para serikat buruh atas upaya untuk menggagalkan revisi UU PPP dan omnibus law UU Cipta Kerja pasca ditandatangani dan diteken Presiden Jokowi pada 16 Juni 2022 lalu.

img
Edo Sugiyanto
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan