close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah TKI pekerja konstruksi dari berbagai daerah di Jawa Timur terdampak lokcdown Malaysia, Jumat (27/3/2020)/Foto Antara/Agus Setiawan.
icon caption
Sejumlah TKI pekerja konstruksi dari berbagai daerah di Jawa Timur terdampak lokcdown Malaysia, Jumat (27/3/2020)/Foto Antara/Agus Setiawan.
Politik
Jumat, 05 Februari 2021 12:55

Pemerintah dinilai kebobolan lindungi PMI saat pandemi

Anggota Komisi IX DPR klaim dapat laporan pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia.
swipe

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengklaim telah mendapat laporan masih adanya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kalimantan Barat pada awal 2021. Dia menyimpulkan, pemerintah dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kebobolan lagi dalam perlindungan PMI.

"Kami mendapat informasi ada keberangkatan PMI non-prosedural ke Malaysia melalui jalan tikus di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sangat prihatin dan miris hati saya mendengar info ini," kata Mufida, dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Menurut Politikus PKS itu, pemerintah perlu hadir dan memberikan kemudahan bagi PMI lantaran masih rentan tertipu perusahaan penyalur.

"Kasihan teman-teman PMI yang sering tertipu. Padahal teman-teman sudah keluar uang hanya untuk mendapat pekerjaan di negara lain dikarenakan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri. Tak jarang dari PMI yang akan berangkat harus menjual aset keluarga atau bahkan berutang," kata dia.

Pemerintah, lanjutnya, juga perlu memperbaiki dan meningkatkan sistem pengawasan di pintu keluar PMI. Juga penegakan sanksi terhadap perusahaan pengirim PMI ilegal tersebut.

"Selain itu, BP2MI bersama Kemnaker harus secara intensif melakukan sosialisasi kepada para PMI yang akan pergi, khususnya selama pandemi," ucapnya.

"Regulasi tentang pemberangkatan PMI, harus mudah diimplementasikan dengan biaya administrasi ditanggung oleh pemerintah," imbuh Mufida.

Ia menambahkan, screening terhadap perusahaan pengiriman juga mutlak ditegakkan. Pun pengawasan bagi yang memperoleh izin juga tidak boleh dikendurkan agar PMI terlindungi dari ancaman penipuan maupun pemerasan.

"Di era pandemi ini beberapa pihak pengirim PMI, mungkin menggoda calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tetapi secara nonprosedural. Negara tidak boleh kalah dengan pengiriman PMI non-prosedural ini," tegas Mufida.

Dia mendesak negara menyiapkan sistem yang amat mudah guna membantu PMI mendapat kesempatan bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi, terlebih di masa pandemi seperti ini.

"Sampaikan dan tunjukkan jika proses bekerja di luar negeri lewat jalur resmi mudah dan terjamin aman. Adalah kewajiban negara untuk menyediakan layanan tersebut sebagai wujud perlindungan negara terhadap PMI," imbuh Mufida.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan