sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat: Airlangga bisa dicatat sebagai perusak demokrasi!

Pembatasan masa jabatan presiden dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi berjalan sesuai konstitusi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 25 Feb 2022 12:10 WIB
Pengamat: Airlangga bisa dicatat sebagai perusak demokrasi!

Pengamat politik Reza Hariyadi menilai, manuver politik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Bahkan, kontra produktif bagi partai berlambang pohon beringin.

Pangkalnya, kata jebolan doktor ilmu Univesitas Indonesia itu, pernyataan Airlangga yang mengaku menerima aspirasi petani sawit untuk melanjutkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terkesan mengikuti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang mendorong agar periode Presiden Jokowi diperpanjang. 

"Jika, sampai terjadi perpanjangan masa presiden. Maka, Airlangga akan dicatat sejarah Partai Golkar dan bangsa ini merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun. Meskipun, ini aspirasi. Harusnya berikan pendidikan politik pada petani. Bahwa itu bertentangan dengan konstitusi," kata Reza kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.

Dia menjelaskan, pembatasan masa jabatan presiden harus dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi agar berjalan sesuai konstitusi dan mencegah pemerintahan yang otoriter dan korup.

"Perpanjangan masa presiden menjadi kontraproduktif dengan sistem politk di Indonesia. Ini bertentangan dengan antusiasme rakyat menyosong Pemilu Serentak 2024," beber dia. 

Semestinya, kata Reza, Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar menolak aspirasi perpanjangan masa jabatan presiden. Apalagi, partai berlambang pohon beringin ini sudah matang secara organisasi dan demokrasi internalnya berjalan baik. 

"Jangan dirusak lah. Ikuti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden itu dibatasi. Tak ada alasan perpanjangan masa presiden sekarang," kata dia.

Hal senada dikatakan, pakar hukum tata negara Margarito Khamis. Dia menyatakan, harus mengamendemen konstitusi atau UUD 1945 jika Muhaimin Iskandar ingin melakukan penundaan pemilu. Margarito menilai, tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut, karena telah diatur dalam UUD 1945. Namun, itu bisa dilakukan jika dua partai itu mengubah UUD 1945.

Sponsored

"Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai Presiden RI. Itu silakan saja. Biar rakyat menilai," kata Margarito.

Bahkan, Margarito mendorong Ketua Umum PKB memprakarsai amandemen UUD 1945 agar jabatan Presiden Jokowi diperpanjang hingga dua tahun. Hanya ini jalannya jika hendak memaksakan Jokowi sampai 2027. 

"Saat ini darimana bisa diperpanjang kalau tidak ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi keluarkan dekrit. Ini aneh. Kalau sudah begini biar rakyat menilai," tandas dia.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengklaim adanya permintaan dari petani sawit untuk melanjutkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, kebijakan Jokowi selama inilah yang telah meningkatkan harkat hidup petani sawit.

Aspirasinya kami tangkap tentang keinginan adanya kebijakan berkelanjutan dan juga ada aspirasi kebijakan yang sama bisa terus berjalan. Tentu permintaan ini, yang menjawab bukan Menko, karena Menko tadi menjawab urusan sawit," kata Airlangga dalam sesi tanya jawab dengan para petani di Kampung Libo Jaya, Kandis, Kabupaten Siak, Pekanbaru, Kamis (24/2).

Airlangga mengatakan, sebagai Ketua Umum Partai Golkar, dirinya tentu tidak bisa menolak aspirasi itu. Termasuk aspirasi untuk minta berkelanjutan program dan minta perpanjangan pemerintahan. Airlangga pun berjanji akan dibicarakan dengan partai politik yang lain.

Berita Lainnya
×
tekid