sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan DPP Demokrat usai pembakaran atribut partai di Kupang

Oknum partai lain diduga terlibat dalam aksi pembakaran itu.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 05 Jan 2022 13:44 WIB
Penjelasan DPP Demokrat usai pembakaran atribut partai di Kupang

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mendukung upaya kader Partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan kasus pembakaran atribut partai kepada kepolisian.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut, massa yang melakukan pembakaran bendera dan atribut Partai Demokrat di Kupang bukanlah kader partai berlambang mercy itu.

"Pembakaran ini dilakukan oleh pihak tertentu yang mencoba mengacaukan soliditas dan kondusifitas internal Partai Demokrat di NTT," kata Herzaky saat dihubungi Alinea.id, Rabu (5/1).

Untuk diketahui, puluhan simpatisan dan pendukung Jefri Riwu Kore, menggelar aksi protes di kantor DPD Partai Demokrat NTT, Selasa (4/1). Jefri Riwu Kore merupakan Wali Kota Kupang saat ini.

Massa membakar sejumlah atribut Demokrat lantaran kecewa dengan keputusan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang memilih Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Demokrat NTT.

Simpatisan membakar ratusan atribut partai, seperti bendera dan kaus. Bahkan, sejumlah orang keluar dari kantor DPD, lalu ikut membuang jas mereka ke dalam tumpukan atribut yang telah terbakar. Mereka mendesak Jefri Riwu Kore untuk keluar dari keanggotaan partai Demokrat.

Lebih mirisnya, lanjut Herzaky, salah seorang pelaku pembakaran ternyata kader partai lain. Oknum tersebut, kata Herzaky, pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai tersebut di pemilihan legislatif (pileg) beberapa waktu lalu.

Menurunya, atas kejadian itu DPP Partai Demokrat mendukung upaya kader Partai Demokrat di NTT yang telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, pelaku pembakaran atribut partai diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406.

Sponsored

"Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kader Demokrat di NTT yang telah berinisiatif dan bereaksi cepat melaporkan kasus ini ke polisi. Hal ini memperlihatkan kader Partai Demokrat di NTT kompak dan solid, serta tidak ingin situasi kondusif di internal Partai Demokrat NTT diganggu oleh siapapun," ujarnya.

Sementara itu, Leonardus Lelo, Ketua DPD Partai Demokrat NTT terpilih mengatakan semua pengurus dan kader Demokrat NTT sepakat untuk menghormati apapun keputusan Ketum Demokrat AHY. Dia memandang, riak-riak yang bermunculan usai keputusan itu adalah hal wajar.

"Kami hormati. Tapi kami ingatkan untuk tidak merusak ruang demokrasi yang sudah diberikan oleh Ketum AHY. Jangan bawa-bawa Ketum AHY, ini adalah masalah lokal Demokrat NTT saja. Maka kita semua perlu bergandengan tangan kembali," ujar Leo.

Dia pun mengajak Jefri Riwu Kore untuk ikut bergabung di kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi NTT. Dia mengatakan, santer terdengar AHY akan memberikan tempat terhormat di DPP Partai Demokrat atas prestasi Jefri selama ini.

"Sebagian kalangan memang berharap Bapak Jefri bisa lebih memberikan kontribusi di pentas nasional, tidak hanya lingkup NTT saja. Tapi Leo berharap, Bapak Jefri berkenan untuk juga membantunya di NTT, baik duduk dalam struktur maupun dalam bentuk sumbangan gagasan dan pemikiran," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid