sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres Jokowi membingungkan: Jakarta tetap ibu kota apa pusat pemerintahan?

Perpres tak menyebut dengan jelas bahwa Jakarta tetap ibu kota.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 08 Mei 2020 15:40 WIB
Perpres Jokowi membingungkan: Jakarta tetap ibu kota apa pusat pemerintahan?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Perpres ini dinilai bertabrakan dengan program presiden ihwal pemindahan ibu kota negara (IKN). Pasalnya, dalam salah satu klausul dalam perpres ini menyebutkan bahwa Jakarta masih sebagai pusat pemerintahan, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, serta regional.

Anggota DPR RI dari dapil Kalimantan Timur (Kaltim) Hetifah Sjaifudian mengatakan, klausul tersebut sejatinya perlu diperjelas oleh pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kebingunan masyarakat.

"Tercantum di Pasal 9 bahwa strategi pengembangan DKI Jakarta adalah sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional. Ini perlu diklarifikasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," kata Hetifah saat dihubungi Alinea.id, Jumat (8/5).

Kendati tidak ada yang menyebutkan dengan jelas bahwa DKI Jakarta tetap akan menjadi ibu kota, tetapi hal itu tetap akan membingungkan.

Politisi Golkar ini khawatir akan ada salah paham bagi masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah lantaran perpres ini. 

Pasalnya, hingga sekarang rencana pemindahan IKN masih terus berjalan dan belum ada perubahan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, bisa jadi pembangunan infrastruktur IKN tertunda.

"Sebenarnya intinya pemerintah klarifikasi, minimal dari pihak Bappenas. Definisi pusat pemerintahan itu bagaimana, apakah sama dengan ibu kota? dengan itu jelas sudah," kata Wakil Ketua Komisi X itu.

Sponsored

Jika pemerintah sudah menjelaskan bahwa maksud pusat pemerintahan itu bukanlah ibu kota, maka tidak ada hubungannya perpres tersebut dengan UU IKN. Berarti, perpres itu hanya rencana tata ruang wilayah untuk wilayah perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut, perpres ini menunjukkan gagasan IKN selama ini tidak tersambung dengan Rencana Jangka Panjang Negara (RJKN). Dengan segala kekurangannya, Jakarta masih dianggap kuat menanggung beban sebagai IKN.

"Perpres ini memang sudah selayaknya dikeluarkan karena mendesak untuk dijadikan rujukan proses pembangunan yang tidak bisa berhenti," terang dia.

Ketua DPP PKS ini menilai, perpres ini sudah tepat dikeluarkan Jokowi. Rencana IKN yang mesti dikaji ulang, dan tidak perlu terburu-buru dalam memindahkan ibu kota.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid