sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada, Gakkumdu tangani 21 kasus pelanggaran protokol kesehatan

Pelanggaran pilkada paling banyak didominasi menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 02 Nov 2020 20:09 WIB
Pilkada, Gakkumdu tangani 21 kasus pelanggaran protokol kesehatan

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengklaim telah menangani puluhan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020. Namun, Gakkumdu tidak merinci di mana dan siapa saja paslon yang melanggar itu.

"Adapun pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 21 kasus," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono melalui konferensi pers secara daring, Senin (2/11).

Menurut Awi, sampai saat ini penyidik telah menerima aduan sebanyak 320 kasus. Dari jumlah tersebut, hanya 54 kasus yang diproses hukum.

Awi menambahkan, dari 54 kasus itu, telah dilakukan SP3 terhadap 11 kasus yang tidak memiliki cukup bukti.

"Perkara dalam sidik 30, tahap satu sebanyak tiga kasus, P21 sebanyak tiga perkara, dan tahap dua sebanyak tujuh kasus," tutur Awi.

Pelanggaran lainnya, sambung Awi, adalah pemalsuan sebanyak empat perkara, tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan empat perkara, mutasi pejabat enam bulan sebelum paslon dua perkara, menghilangkan hak seseorang jadi calon dua perkara, mahar politik satu perkara.

Ada pula politik uang sebanyak enam perkara, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak 26 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas tiga perkara, kampanye dengan menghina, menghasut, sara tiga perkara, kampanye dengan kekerasan atau ancaman atau menganjurkan kekerasan satu perkara, dan kampanye libatkan pihak yang dilarang dua perkara.

"Pelanggaran paling banyak masih didominasi menguntungkan atau merugikan salah satu pihak, yakni 26 kasus," kata Awi.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid