sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Pemilu, Gerindra melunak soal parliamentary threshold 5%

Sampai kini belum ada keputusan resmi lantaran masih dikomunikasi partai-partai di DPR.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 27 Jan 2021 14:53 WIB
RUU Pemilu, Gerindra melunak soal <i>parliamentary threshold</i> 5%

Partai Gerindra tidak lagi mempersoalkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik menjadi 5% dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Yang kini diberlakukan sebesar 4%.

"Partai Gerindra pada prinsipnya tadi, keberatan parliamentary threshold diangka 4, 5, atau 7%. Namun, yang kami hitung adalah bagaimana parliamentary threshold ini bisa kemudian mengakomodir dan menampung suara dari seluruh rakyat indonesia yang ikut dalam pemilu," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (27/1).

Kendati demikian, Dasco mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan parpol yang ada di DPR untuk menentukan ambang batas parlemen. "Gerindra ikut aktif dalam komunikasi tersebut untuk sama sama kita putuskan parliamentary threshold-nya seperti apa."

Dasco melanjutkan, ambang batas presiden (presidential threshold) juga masih dikomunikasikan dengan parpol yang ada. "Mau 20%, 25%, kami ikut saja," tutupnya.

Sponsored

Ambang batas parlemen dalam draf RUU Pemilu naik menjadi 5%. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 217.

"Parti politik peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," demikian bunyi Pasal 217 RUU Pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid