sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selain TMII, pemerintah diminta cermati pengelolaan GBK

DPR mendorong Mensesneg terus evaluasi aset negara lainnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 08 Apr 2021 15:17 WIB
Selain TMII, pemerintah diminta cermati pengelolaan GBK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin, menyambut baik langkah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah,(TMII), Jakarta Timur, dari Yayasan Harapan Kita. Menurutnya, langkah itu dapat berdampak baik dalam pengelolaan aset negara.

"Pengambilalihan ini lantaran ada rekomendasi dari BPK. Artinya, sudah ada catatan. Ada petunjuk, agar dilakukan optimalisasi aset. Ini juga utuk kepentingan yang lebih besar, terutama dalam sisi pengelolaan aset negara," kata Wakil Ketua DPR RI ini dalam keterangannya, Kamis (8/4).

DPR RI, katanya, tidak mengetahui detail hasil yang didapat dari pengelolaan TMII itu. "Kalau pun memang bias, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, ya wajar jika pemerintah mengambilalih. Terlebih itu adalah aset negara," ujar Azis. 

Terlepas dari itu, Azis mendorong Mensesneg Pratikno agar tidak berhenti dalam mengevaluasi aset negara lainnya yang dikelola secara tidak optimal. "Ya inventarisir saja. Satu persatu. Cermati dengan seksama, yang mubazir, yang tidak optimal ambilalih. Selagi ini berdampak positif bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, DPR akan mendukung penuh," imbuh pria Kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970 ini.

Sponsored

Aziz menambahkan, salah satu aset lainnya yang harus dicermati baik manfaat maupun hasil yang didapat, yakni pengelolaan Kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno (GBK). "Menteri Keuangan beberapa waktu lalu pernah mengulas hal ini. Ada beberapa kendala terkait statusnya dan kompleksnya permasalahan. Kami berharap ini dapat diurai. Sehingga ada manfaat yang lebih besar jika ini ditarik dan dikelola oleh negara," tegas Azis.

Yayasan Harapan Kita telah mengelola Taman Mini Indonesia Indah seluas 1,4 hektare sejak 1977 atau selama 44 tahun melalui Kepres No 51/1977. Namun, kepres tersebut tak berlaku setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang mengatur penguasaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Kemensetneg.

Berita Lainnya
×
tekid