sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Situs BSSN diretas, anggota DPR: Sudah berulang kali terjadi

Peretasan situs BSSN sangat disayangkan mengingat lembaga tersebut bertugas menjalankan keamanan siber.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 26 Okt 2021 09:34 WIB
Situs BSSN diretas, anggota DPR: Sudah berulang kali terjadi

Peretasan situs Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sangat disayangkan mengingat lembaga tersebut bertugas menjalankan keamanan dan ketahanan siber (KKS) di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menilai peretasan tersebut pukulan telak dan menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS)-nya. Namun justru malah kebobolan.

"Sudah berulang kali kejadian kebobolan siber terjadi, seperti kemarin KPAI. Termasuk juga kejadian bocornya data pribadi seperti bocornya NIK Presiden Jokowi tempo hari,” bebernya dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera  (PKS) ini mengingatkan pentingnya audit terhadap keamanan KKS yang harus terus dilakukan secara berkala, khususnya di setiap instansi publik, termasuk BSSN.

"Tapi, BSSN perlu ditopang secara lebih kuat untuk bisa melaksanakan tugasnya secara lebih maksimal,” bebernya.

Selain itu, jelas Sukamta, diperlukan Rancangan Undang-Undang (RUU) KKS yang menjadi payung hukum BSSN dalam menjalankan tupoksinya. DPR pada periode lalu, jelas Sukamta, sempat membahas RUU KKS, namun terkendala waktu yang sangat mepet.

"RUU tersebut tidak selesai dibahas, selain juga karena konten draftnya yang masih perlu banyak perbaikan. Sebetulnya RUU KKS ini bisa masuk usulan Prolegnas, namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU KKS terpaksa mengalah dulu. Tapi melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR,” ungkapnya.

Ia menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU KKS sama-sama penting dan saling melengkapi. Komisi I DPR bersama Kominfo, bebernya, kini sedang membahas RUU PDP. Namun, sambungnya, pembahasan RUU PDP masih mandek karena perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal bentuk otoritas PDP.

Sponsored

Mayoritas DPR, katanya, menginginkan otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas itu di bawah kendali Kominfo. Sebetulnya, lanjut Sukamta, jika RUU PDP ini sudah selesai, DPR bisa fokus membahas RUU KKS.

"Saya berharap RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas. Dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar siber secara nasional aman dan tahan dari serangan-serangan siber,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Malware Nasional (Pusmanas) milik BSSN diretas hacker. Peretasan yang terjadi pada Rabu (20/10) disebut menggunakan metode deface, dengan mengubah tampilan muka laman website www.pusmanas.bssn.go.id.

Berita Lainnya
×
tekid