×
Profil Lengkap
Asep Djayamulya
Sopir PT Pos Indonesia Bandung.
Asep Djayamulya berumur 48 tahun.
Ia warga Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.
Asep divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (5/10/2018) karena membuang sampah sembarangan di kawasan Cipamokolan Kecamatan Rancasari, 16 September 2018.
Akibat perbuatannya itu, ia di hukum dengan membayar denda Rp 500 ribu.


