sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pegawai PT Pos disidang usai buang sampah ke Sungai Cipamokolan

Asep menjadi orang pertama yang menjalani persidangan soal pelanggaran Perda Kota Bandung tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 05 Okt 2018 20:09 WIB
Pegawai PT Pos disidang usai buang sampah ke Sungai Cipamokolan

Asep Djayamulya (48), seorang pegawai PT Pos Indonesia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung akibat terciduk membuang sampah sembarangan ke Sungai Cipamokolan, pada 16 September 2018.

Asep menjadi orang pertama yang harus menjalani persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda Kota Bandung Nomor 49 ayat 1 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Suanto, menjatuhkan pidana denda Rp500 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua hari. Ia terbukti bersalah telah membuang 9 karung sampah ke Sungai Cipamokolan.

"Mengadili, menyatakan Asep Djayamulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuang sampah di tempat umum, menjatuhkan pidana denda Rp 500 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua hari," ujar Suanto, Jumat.

Asep yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir PT Pos Indonesia mengakui perbuatannya. Usai persidangan, ia mengakui sampah yang dibuangnya berasal dari limbah rumah tangganya.

Alasannya, kata Asep, karena tidak ada petugas yang mengambil sampah di rumahnya di kawasan Dago. Sampah itu kemudian menumpuk, sehingga ia berinisiatif mengangkut sampah itu menggunakan mobil boks PT Pos Indonesia untuk dibuang ke Sungai Cipamokolan.

"Saya bawa (sampah) ke Cipamokolan karena setahu saya di sana ada TPS (tempat pembuangan sampah), tapi setelah dicek sudah tidak ada. Akhirnya saya buang ke tempat lain kemudian ada yang memergoki," kata Asep.

Penyidik dari Satpol PP Kota Bandung, Hendri Kusuma, menjelaskan Asep sebenarnya membawa 12 karung sampah. Namun saat ia tengah membuang ke sungai Cipamokolan, warga sekitar menciduknya hingga tersisa tiga karung lagi.

Sponsored

"Karena sudah ketahuan warga, sudah dibilangin juga oleh warga untuk tidak buang sampah, akhirnya sisanya enggak dibuang, dimasukkan lagi ke dalam mobil," ujar Asep.

Dari hasil penyidikan, Asep meminjam mobil yang kerap dia tunggangi melalui satpam kantornya di Jalan Soekarno Hatta. Kepada satpam tersebut, Asep mengaku meminjam mobil boks tempatnya bekerja dengan alasan untuk membantu pindahan anaknya. Diduga, setelah pindahan baru Asep membuang sampah rumah tangganya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid