sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR janjikan RKUHP usung semangat keadilan restoratif

Keadilan restoratif menjamin keadilan yang seimbang bagi pelaku dan korban.

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Kamis, 08 Feb 2018 21:04 WIB
DPR janjikan RKUHP usung semangat keadilan restoratif

Koalisi peduli revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendatangi Fraksi PDIP untuk memberi masukan terkait masalah-masalah krusial dalam RKUHP. Persoalan yang dianggap penting adalah kekhawatiran terhadap kriminalisasi perempuan. Mereka pun menyerahkan 54 ribu tanda dukungan kepada anggota dewan.

"Kami telah melakukan petisi tolak RKUHP dan mendapat sekitar 54 ribu dukungan. Ini terkait pasal perluasan zina, dikhawatirkan kriminalisasi korban," kata anggota koalisi peduli RKUHP, Naila Rizki Zakiah di ruang Fraksi PDIP DPR RI, Kamis (8/2).

Pengacara dari LBH Masyarakat itu menyebut perluasan pasal zina misalnya, tak menyantumkan posisi perempuan sebagai korban atau bukan. Terlebih mereka menganggap, terkadang perempuan justru menjadi korban pemerkosaan. Kemudian, mereka menyayangkan tidak adanya aturan untuk menjamin anak-anak korban kasus seksual.

"Kami harap DPR terus menunda RUU ini, untuk mendengarkan suara publik," ujar Naila.

Sementara anggota panitia kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PDIP, Ichsan Soesilo mengaku menerima masukan tersebut. Ia berjanji, keberadaan Panja ialah untuk menjamin semangat restorative justice system atau prinsip keadilan yang seimbang bagi pelaku tindak pidana serta korban.

"Adanya Panja ini justru untuk menjaga agar perempuan tidak dikriminalisasi. Spirit kami restorative justice," ujar Ichsan.

Ichsan mengungkapkan, sistem tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya persekusi atau perburuan semena-mena secara paksa. Dia menyontohkan ketika muda-mudi sedang pacaran atau tengah berdua-duaan, tak akan dipidana.

"Bila merugikan salah satu pihak dan mengadukan, baru bisa dipidana. Privasi tidak bisa dimasuki negara, ini delik aduan," tandasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid