Pemerintah bebaskan 1,2 juta vaksin Sinovac dari pungutan bea masuk

Fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah untuk mengadakan vaksin Sinovac tersebut mencapai Rp50,95 miliar.

Ilustrasi vaksin. Alinea.id/Oky Diaz

Pemerintah Indonesia telah menerima sebanyak 1,2 juta vaksin Sinovac dari kerja sama antara perusahaan pelat merah Bio Farma dengan distributor vaksin asal China Sinovac.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam proses impor vaksin Sinovac tersebut, pemerintah melakukan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan fiskal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 99/2020 dan PMK 188/PMK.04/2020 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin di dalam rangka penanganan Covid-19.

"Subjek yang bisa dapat fasilitas ini pemerintah pusat seperti Kemenkes, Badan POM, Pemda, dan badan hukum atau nonbadan hukum yang dapat penugasan atau penunjukkan oleh Kemenkes," katanya dalam video conference, Senin (7/12). 

Sri Mulyani menyebutkan, besaran fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah untuk mengadakan vaksin Sinovac tersebut mencapai Rp50,95 miliar.