Anies tagih dana bagi hasil 2019, Sri Mulyani: Dibayar 50% dulu

Dana bagi hasil (DBH) 2019 mengalami kurang bayar karena alokasi anggaran tidak sesuai dengan realisasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto Antara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih dana bagi hasil (DBH) tahun 2019 yang belum dilunasi oleh pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp5,1 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa DBH tahun 2019 mengalami kurang bayar karena alokasi anggaran tidak sesuai dengan realisasi.

Untuk itu, lanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terlebih dahulu. Kemudian Kemenkeu mengeluarkan kekurangan bayar DBH 2019. Biasanya, dana ini baru akan dibayarkan pada Agustus tahun berikutnya.

"Ini biasanya diaudit dulu oleh BPK sehingga hasilnya mengatakan bahwa iya pemerintah kurang sekian kemudian disampaikan ke DPR dan jadi Undang-undang, baru kita bayarkan," katanya dalam video conference, Jumat (17/4).

Namun demikian, karena pendapatan asli daerah (PAD) terkoreksi akibat pandemi Covid-19, maka Anies Baswedan meminta agar pencairan dana tersebut dipercepat di kuartal II-2020.