sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies tagih dana bagi hasil 2019, Sri Mulyani: Dibayar 50% dulu

Dana bagi hasil (DBH) 2019 mengalami kurang bayar karena alokasi anggaran tidak sesuai dengan realisasi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 17 Apr 2020 21:15 WIB
Anies tagih dana bagi hasil 2019, Sri Mulyani: Dibayar 50% dulu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih dana bagi hasil (DBH) tahun 2019 yang belum dilunasi oleh pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp5,1 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa DBH tahun 2019 mengalami kurang bayar karena alokasi anggaran tidak sesuai dengan realisasi.

Untuk itu, lanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terlebih dahulu. Kemudian Kemenkeu mengeluarkan kekurangan bayar DBH 2019. Biasanya, dana ini baru akan dibayarkan pada Agustus tahun berikutnya.

"Ini biasanya diaudit dulu oleh BPK sehingga hasilnya mengatakan bahwa iya pemerintah kurang sekian kemudian disampaikan ke DPR dan jadi Undang-undang, baru kita bayarkan," katanya dalam video conference, Jumat (17/4).

Namun demikian, karena pendapatan asli daerah (PAD) terkoreksi akibat pandemi Covid-19, maka Anies Baswedan meminta agar pencairan dana tersebut dipercepat di kuartal II-2020.

Untuk itu, lanjut Sri, dia akan mencairkan sebanyak 50% dari kekurangan bayar tersebut terlebih dahulu, sembari menunggu proses administrasi di BPK dan DPR selesai.

"Pak Anies minta dibayarkan dulu karena PAD turun. Oke, tapi ketentuannya begitu. Kita karena kondisi begini kita bayarkan 50% dulu, sambil menunggu (proses administrasi)," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksanaan Bank Dunia ini pun memaparkan bahwa kekurangan bayar pada DBH 2019 itu akan dicairkan sebanyak 50% pada April ini. Sementara DBH untuk tahun ini sudah dibayarkan pada kuartal I-2020.

Sponsored

"Jadi triwulan I-2020 DBH prognosa sudah dibayar dan DBH triwulan II-2020 (dibayarkan) pada Juni. Kalau DBH yang 2019 masih menunggu audit BPK yang biasa Juni, kita majukan di April 50%," ucapnya.

Sementara, sisa 50% lainnya, akan dibayarkan berbarengan dengan pembayaran DBH 2020 kuartal II-2020 atau pada Juni mendatang.

Sebagai informasi, DBH per daerah dibayarkan oleh pemerintah pusat setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Besaran DBH dihitung dari persentase alokasi perpajakan dan pendapatan APBN lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid