Presiden Prabowo menginstruksikan Polri dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus beras oplosan.
Presiden Prabowo Subianto kembali menyingung persoalan beras subsidi yang dioplos dan dijual sebagai beras premium. Dalam pidatonya pada acara hari ulang tahun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-27 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (24/7), Prabowo menyebut tindakan itu sebagai perbuatan pidana dan kurang ajar.
Prabowo melihat ada ironi dari rantai subsidi beras yang diberikan negara, namun kemudian dimanfaatkan segelintir pihak untuk mencari keuntungan pribadi. Negara, kata dia, sudah menggelontorkan banyak subsidi supaya beras bisa diproduksi dengan harga murah.
"Kita subsidi benih. Kita subsidi pupuk. Pabrik pupuk milik rakyat milik negara. Pestisida disubsidi. Waduk-waduk dibangun oleh uang rakyat. Ya, irigasi-irigasi dibangun oleh uang rakyat. Beras alat-alatnya pakai bahan bakar disubsidi oleh rakyat. Begitu sudah digiling jadi beras, ya, itu paket diganti (jadi premium)," kata Prabowo.
Prabowo juga menyinggung bunyi Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945. Pasal itu, kata dia, menekankan bahwa sektor produksi strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. "Sekarang saya tanya, kalau produksi beras, ini hajat hidup orang banyak atau tidak?" tanya Prabowo.
Menurut Prabowo, praktik manipulasi harga dan beras oplosan menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun. Duit sebesar itu, kata Prabowo, bisa dipakai untuk membangun ribuan sekolah dan menyediakan makan bergizi gratis bagi jutaan anak.