Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam perusahaan produsen beras. Keenam perusahaan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras atau yang dikenal sebagai praktik beras oplosan.
“Hari ini terjadwal enam PT (perseroan terbatas) yang akan diperiksa Tim Satgassus P3TPK di Gedung Bundar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/7).
Adapun keenam perusahaan yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari (Jafa Group).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam menjaga kualitas distribusi pangan nasional, khususnya beras, sebagai kebutuhan pokok masyarakat. “Kita tunggu saja apa hadir tidaknya mereka ya hari ini," kata Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa perkara ini berada di bawah koordinasi tim gabungan yang juga melibatkan Satgas Pangan Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari unsur TNI. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan di bidang tindak pidana korupsi dan perekonomian, sembari terus berkoordinasi lintas lembaga.
Isu beras oplosan kali pertama diembuskan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Menurut Amran, hasil investigasi lapangan Satgas Pangan menunjukkan maraknya beras oplosan yang beredar di pasar. Dari 268 merek beras yang diuji di 13 laboratorium di 10 provinsi, sebanyak 212 merek ditemukan bermasalah.
Data Satgas Pangan menunjukkan sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21% memiliki berat kurang dari yang tertera di kemasan. Amran menyebut rakyat dirugikan kisaran Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik beras oplosan itu.
DPR RI juga menaruh perhatian serius terhadap isu beras oplosan. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, menilai praktik beras oplosan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan.
“Kita sedang giat membangun ketahanan pangan dan swasembada beras. Tapi muncul masalah seperti ini, tentu merugikan masyarakat,” ujar Titiek di Gedung Parlemen, Rabu (16/7).
Titiek meminta Kementerian Pertanian segera menindaklanjuti kasus ini dan menyampaikan laporan tertulis kepada Komisi IV DPR agar pengawasan bisa dilakukan dengan lebih serius dan berbasis data resmi. “Kalau terbukti nakal, harus diberi efek jera. Tidak peduli perusahaan besar atau kecil, semua harus diproses secara adil,” tegasnya.