Ariza minta pengusaha patuhi keputusan UMP DKI 2022

Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP 2022 naik 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta pengusaha mematuhi aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang sudah diputuskan. UMP Jakarta 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan, ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil Pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Ariza, sapaannya, di Jakarta, Sabtu (8/1).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85%. Namun, direvisi dan menjadi 5,1% seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiel Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang salah satunya juga menyangkut penentuan besaran upah.

Keputusan tersebut lantas menuai kritik dari para pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan sempat mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Lantaran bertepuk "sebelah tangan", Apindo pun mewacanakan menggugat sikap itu ke Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Jakarta. Ketentuan soal UMP 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.