Asosiasi sebut 9 perusahaan tekstil lakukan PHK

Selama dua tahun terakhir, sembilan perusahaan tekstil melakukan PHK karyawan hingga 2.000 karyawan.

Selama dua tahun terakhir, sembilan perusahaan tekstil melakukan PHK karyawan hingga 2.000 karyawan./Antara Foto

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional dalam kondisi memprihatinkan. Impor tekstil yang berlebihan mengancam keberlangsungan perusahaan tekstil. 

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, banyaknya impor TPT berakibat pada turunnya tingkat produktivitas perusahaan industri tekstil dalam negeri. Ini ditandai adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh sejumlah industri tekstil di Indonesia.

"Pasti berdampak kepada lapangan kerja, sepanjang tahun 2018-2019 atau dua tahun berturut-turut sudah ada sembilan perusahaan TPT yang melakukan PHK karyawannya. Totalnya sudah ada 2.000 yang terkena PHK," kata Ade dalam paparannya di Kantor Kadin Jakarta, Senin (9/9).

Sayang, Ade belum mau merinci sembilan perusahaan TPT yang telah melakukan PHK. Ade hanya menyebut jati diri perusahaan tersebut banyak didominasi perusahaan tekstil sektor menengah.

"Seperti di sektor pemintalan ada satu, banyaknya di pertenunan dan rajut. Nanti kami akan rilis tapi tidak boleh sekarang karena bagaimanapun juga kalau kami rilis-rilis nama-nama perusahaanya ada konsekuensi bagi mereka. Bisa terjadi rush dari sejumlah pihak misalnya dari perbankan, serikat pekerja. Ini yang kami dihindari dulu," papar Ade.