Kebijakan setop ekspor sawit: Dari Jokowi dikerjai hingga harga TBS hancur

Perubahan kebijakan yang drastis ini bermula dari pengumuman larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya oleh Presiden Joko Widodo.

Ilustrasi Alinea.id/Aisya Kurnia.

Kebijakan baru larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya resmi berlaku mulai hari ini. Kebijakan tersebut berlaku untuk sementara waktu. Tetapi belum ditentukan berlaku sampai kapan. Akan tetapi, apabila dibandingkan sebelumnya, kebijakan baru ini berubah cukup jauh.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang kembali mengumumkan kebijakan baru itu. Menurut Ketua Umum Golkar itu, larangan ekspor ini berlaku untuk seluruh bahan baku minyak goreng, termasuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Airlangga menyebutkan, komoditas sawit yang dilarang ekspor mencakup minyak goreng, CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein, Pome, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).

"Kebijakan ini berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil. Ini semuanya tercakup di Permendag dan berlaku malam hari ini, jam 00:00 sesuai arahan presiden," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4).

Airlangga menjelaskan, masa larangan ekspor minyak goreng, CPO, dan produk turunannya itu akan berlaku hingga harga minyak goreng curah di pasar bisa kembali normal, yaitu Rp14.000 per liter.