sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Darmin yakin moratorium tidak berefek pada produksi CPO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakinkan aturan moratorium izin perluasan lahan sawit tidak berdampak CPO

Valerie Dante
Valerie Dante Jumat, 19 Okt 2018 20:11 WIB
Darmin yakin moratorium tidak berefek pada produksi CPO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakinkan aturan moratorium izin perluasan lahan sawit tidak berdampak pada jumlah produksi Minyak Kelapa Sawit (CPO). 

Meskipun, sejumlah kalangan menilai penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 diprediksi menurunkan minat produsen meningkatkan produksi CPO. 

"Jangan diartikan sebagai kita sudah akan berhenti menambah produksi di kelapa sawit, bukan," kata Darmin saat rapat koordinasi dengan Menteri KLHK dan Menteri Agraria dan Tata Ruang di kantornya, Jumat, (19/10).

Upaya meningkatkan produksi CPO di tanah air, tidak melulu hanya melihat pada profit pada saat ini saja. Pemerintah telah mempertimbangkan banyak hal demi meningkatkan CPO di kemudian hari.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ke-14 tersebut mengatakan, rentang waktu tiga tahun moratorium tersebut dinilai cukup baik untuk merevisi aturan yang dinilai tak menguntungkan pemerintah. Mulai dari memperbaruhi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pemerintah kepada pengusaha CPO yang sudah kadaluarsa dan menertibkan IUP perkebunan sawit milik rakyat. Terutama untuk merevitalisasi pohon sawit tidak produktif yang secara otomatif berpengaruh pada produksi CPO.

"Kami beri waktu tiga tahun untuk membereskan dan membenahi beberapa persoalan yang ada di perkebunan sawit. Termasuk perkebunan rakyat yang belum terdaftar. Perkebunan kita itu juga sudah banyak yang tua-tua tanamannya. Termasuk sawit itu yang kita benahi untuk meningkatkan produksi juga," kata Darmin Nasution.

Lewat moratorium tersebut, Darmin berharap di kemudian hari Indonesia bisa meningkatkan kualitas CPO yang berstandar ISO yang sustainable. Dengan mengutamakan transparansi pembelian produksi Tandan Buah Sawit (TBS) dari setiap Perkebunan Kelapa Sawit (PKS). 

"Kalau nggak dibenahi akan jadi bulan-bulanan terus. Dibilang tidak jelas, Indonesia malah menebang hutan untuk nanam kelapa sawit, padahal tidak demikian," jelasnya.

Sponsored

Di lain sisi, moratorium ini diklaim mampu meningkatkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) serta Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Termasuk, penguatan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang ditandatangani pada 24 Oktober 2018. 

Pembenahan ini ke depannya akan dijabarkan satu per satu disertai dengan perumusan sanksi yang nantinya dapat diberikan.

"Tentu nanti akan ada persoalan-persoalan misal selama ini dia (perkebunan sawit) nggak terdaftar, kemudian sanksinya apa, ada aturan mainnya," ucap mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan moratorium izin perkebunan kelapa sawit seluas 2,3 juta ha untuk tiga tahun kedepan. Penghentian izin perkebunan kelapa sawit merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 yang ditandatangani pada Jumat (19/09).

Berita Lainnya
×
tekid