Berikut rincian tiga skema fasilitas pengurangan PPh

Selain meningkatkan investasi, tax holiday dapat memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir melalui perluasan cakupan sektor usaha.

Darmin Nasution dan Sri Mulyani saat memaparkan tax holiday./Antara Foto

Mulai 26 November mendatang, pelaku industri bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday. Tax holiday untuk sektor berbasis industri pengolahan dan ekonomi digital demi menjaring investor dalam dan luar negeri menanam modal di dalam negeri. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan perluasan sektor fasilitas tax holiday ini dalam rangka meningkatkan investasi dan memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir melalui perluasan cakupan sektor usaha. 

Plus, memperluas Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) industri pionir serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday. Industri pionir yang dimaksud memiliki empat karakter yakni industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Serta memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian.

Jumlah KBLI yang ditambahkan sebanyak 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapatkan fasilitias tax holiday sebanyak 169 KBLI. Adapun sektor pengolahan yang antara lain: industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan. 

Untuk yang ekonomi digital, kata Iskandar adalah platform e-commerce yang membangun ekonomi digital ditunjang dengan logistik. Soal e-commerce rata-rata hanya dibutuhkan modal tidak lebih dari Rp50 miliar.