BPJS Kesehatan terapkan aturan urun biaya
Peserta BPJS Kesehatan Non-BPI atau mandiri akan dikenakan biaya urunan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menetapkan skema urun biaya dengan peserta untuk tindakan medis tertentu. Tindakan medis dimaksud adalah yang berpotensi terjadi penyalahgunaan karena selera/perilaku peserta.
"Urunan biaya ini dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu, tergolong rentan terjadi penyalahgunaan dalam proses JKN-KIS," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/1).
Budi mengatakan besar urun biaya untuk rawat jalan dan rawat inap juga berbeda. Untuk rawat jalan tarifnya sebesar Rp20.000 per kunjungan rawat jalan di rumah sakit Kelas A dan B. Sedangkan tarif Rp10.000 untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D dan klinik utama.
“Paling tinggi dikenakan tarif Rp 350.000 sekitar 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan,” kata dia.
Sementara, untuk rawat inap, besaran urunan 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif Indonesian Case Based Groups (INA CBG's) setiap kali merawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta.