BPJS Kesehatan terapkan aturan urun biaya

Peserta BPJS Kesehatan Non-BPI atau mandiri akan dikenakan biaya urunan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Budi Mohamad Arief, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/1). (Alinea/Annisa Rahmawati)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menetapkan skema urun biaya dengan peserta untuk tindakan medis tertentu. Tindakan medis dimaksud adalah yang berpotensi terjadi  penyalahgunaan karena selera/perilaku peserta.

"Urunan biaya ini dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu, tergolong rentan terjadi penyalahgunaan dalam proses JKN-KIS,"  kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/1).

Budi mengatakan besar urun biaya untuk rawat jalan dan rawat inap juga berbeda. Untuk rawat jalan tarifnya sebesar Rp20.000 per kunjungan rawat jalan di rumah sakit Kelas A dan B. Sedangkan tarif Rp10.000 untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D dan klinik utama. 

“Paling tinggi dikenakan tarif Rp 350.000 sekitar 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan,” kata dia.

Sementara, untuk rawat inap, besaran urunan 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif Indonesian Case Based Groups (INA CBG's) setiap kali merawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta.