sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Kesehatan terapkan aturan urun biaya

Peserta BPJS Kesehatan Non-BPI atau mandiri akan dikenakan biaya urunan.

Annisa Rahmawati
Annisa Rahmawati Jumat, 18 Jan 2019 16:38 WIB
BPJS Kesehatan terapkan aturan urun biaya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menetapkan skema urun biaya dengan peserta untuk tindakan medis tertentu. Tindakan medis dimaksud adalah yang berpotensi terjadi  penyalahgunaan karena selera/perilaku peserta.

"Urunan biaya ini dikenakan kepada peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu, tergolong rentan terjadi penyalahgunaan dalam proses JKN-KIS,"  kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Budi Mohamad Arief saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/1).

Budi mengatakan besar urun biaya untuk rawat jalan dan rawat inap juga berbeda. Untuk rawat jalan tarifnya sebesar Rp20.000 per kunjungan rawat jalan di rumah sakit Kelas A dan B. Sedangkan tarif Rp10.000 untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D dan klinik utama. 

“Paling tinggi dikenakan tarif Rp 350.000 sekitar 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan,” kata dia.

Sementara, untuk rawat inap, besaran urunan 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif Indonesian Case Based Groups (INA CBG's) setiap kali merawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya yang dibayarkan oleh pasien yang telah menerima pelayanan kesehatannya kepada RS.

Budi mengatakan ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen penerima bantuan iuran (PBI) dan pendudul yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Peraturan urun biaya ini, akan berlaku untuk peserta non PBI atau bayar mandiri,” kata dia.

Sponsored

Budi menjelaskan BPJS Kesehatan belum merinci daftar pelayanan untuk tindakan medis apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Namun, menurut Budi, daftar tindakan medis tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan lewat rekomendasi dari beberapa pemangku kepentingan.

Budi hanya menerangkan tindakan medis yang berpotensi terdapat penyalahgunaannya ialah tindakan yang dilakukan tanpa ada indikasi medis. Budi memperkirakan kemungkinan daftar tindakan medis yang dikenakan urun biaya ditetapkan pada Februari menunggu hasil kerja berbagai pemangku kepentingan yang merumuskan.


Selisih biaya

Sementara, BPJS Kesehatan juga akan mengenakan aturan selisih biaya. Kewajiban bayar selisih biaya ini berlaku bagi pasien yang menghendaki kenaikan kelas perawatan seperti ke rawat jalan reguler ke eksekutif.

"Kalau selisih biaya, itu ditetapkan karena pasien memang menghendaki ada kenaikan hak pelayanan rawat jalan maupun inap,” kata dia.

Selisih biaya untuk poli eksekutif ini dikenakan tarif maksimal Rp 400.000. Lalu jenis poli eksekutif sudah di tetapkan oleh Permenkes. 

Sementara, jika pasien rawat inap ingin naik naik kelas perawatan, aturannya tidak boleh lebih dari satu tingkat. "Ketentuan yang lalu, pasien boleh naik dua tingkat atau lebih, sekarang satu tingkat saja,” kata dia.

Peraturan urun dan selisih biaya ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.


 

Berita Lainnya
×
tekid