BPJS TK pastikan beasiswa program JKK Rp115,64 miliar terealisasi sebelum lebaran

Beasiswa disalurkan kepada total 10.451 anak sebesar Rp115,64 miliar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (tengah). Foto dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memastikan menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 10.451 anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebelum Lebaran 2021.

Total beasiswa yang akan disalurkan kepada 10.451 anak tersebut adalah sebesar Rp115,64 miliar, dan ditargetkan dapat tersalurkan kepada seluruh penerima manfaat sebelum jatuh lebaran. 

"Atas amanah dan kepercayaan ini, kami siap (salurkan). Ibu Menteri (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah) juga menyampaikan kapan diselesaikan penyalurannya? Kami sampaikan, sebelum lebaran bisa tuntaskan," katanya dalam acara Penyerahan Manfaat Beasiswa Pendidikan Anak Peserta Program JKK dan JKM, Rabu (21/4).

Anggoro menjelaskan, pemberian beasiswa ini ditunaikan sesuai Inpres No.2/2021 dan selesainya aturan turunan dari PP No. 82/2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, yang efektif berlaku pada 1 April 2021. 

Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.