BPK dan DPR targetkan kasus Jiwasraya selesai dalam 3 tahun

Kasus korupsi Jiwasraya selambatnya diselesaikan tahun 2023.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat menyampaikan keterangan pers mengenai perkembangan terbaru kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung BPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). Alinea.id/Annisa Saumi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menargetkan kasus korupsi Jiwasraya bisa diselesaikan selambat-lambatnya tiga tahun atau hingga 2023.

"Kami sepakat kasus Jiwasraya diselesaikan maksimal tiga tahun, jadi tahun 2023 harus selesai. Tidak boleh lebih dari tiga tahun dan ini komitmen kami bersama," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto, dalam konferensi pers di gedung BPK, Jakarta, Senin (3/2).

Dito melanjutkan, seperti yang dikatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, pencairan bertahap dana nasabah korban investasi Jiwasraya juga akan dilakukan pada kuartal I-2020. Dito meminta masyarakat tenang dan memercayakan penyelesaian kasus Jiwasraya ke pemerintah.

Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mendapatkan 60% data dari dugaan fraud di Asuransi Jiwasraya dan sebagian di Asabri. Agung pun mengatakan penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya akan selesai pada akhir Februari ini.

Untuk investigasi secara keseluruhan, Agung mengatakan prosesnya akan cukup panjang. Sebab, dalam investigasi tersebut, BPK harus melakukan pemeriksaan ke Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan lain-lain.