Buka vokasi untuk 36 bidang ini, perusahaan dapat insentif pajak

Insentif pajak ini berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200%.

Insentif pajak ini berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200%. / Antara Foto

Pemerintah menyatakan perusahaan yang membuka pendidikan vokasi untuk 36 kompetensi keahlian akan mendapatkan insentif pajak yakni super deductible tax sebesar 200%.

Insentif pajak ini berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200%, bagi investor yang bisa menghasilkan inovasi dan melakukan vokasi atau kegiatan dalam pendidikan dalam Revolusi Industri 4.0.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan 36 keahlian ini akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur super deduction.

“Ada 36 sektor keahlian yang akan masuk PMK. Kami masih menunggu peraturan keluar (disahkan),” kata Airlangga usai Indonesia Industrial Summit 2019, di Serpong, Senin (15/4). 

Airlangga mengungkapkan ke-36 kompetensi tersebut yakni elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, pemesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, dan instrumen logam.