Dalih Kementerian BUMN izinkan direksi punya staf ahli bergaji Rp50 juta

Erick Thohir keluarkan SE direksi BUMN bisa angkat lima staf ahli dengan gaji 50 juta.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/Foto Antara

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran (SE) tentang izin pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam surat nomor SE-/MBU/08/2020 itu disebutkan bahwa direksi BUMN dapat memperkerjakan sebanyak-banyaknya lima orang staf ahli dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Tugas mereka adalah menganalisis dan merekomendasikan penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi. Dalam SE berlogo BUMN tersebut juga menyatakan penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.

Besaran honorarium dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut. SE tersebut juga mengatur masa jabatan staf ahli dibatasi paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan.

Staf ahli juga tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain, Direksi atau dewan komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN, serta sekretaris dewan komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, keluarnya SE ini untuk membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan tertutup di masing-masing BUMN menjadi transparan.