Dana kelurahan tetap masuk RAPBN 2020

Dana ini untuk mendorong peningkatan kualitas dan kinerja pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap mengakomodir dana kelurahan sebesar Rp3 triliun dalam RAPBN 2020, untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan lembaga di tingkat kelurahan disamping dana desa. / Antara Foto

Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap mengakomodir dana kelurahan sebesar Rp3 triliun dalam RAPBN 2020, untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan lembaga di tingkat kelurahan disamping dana desa.

Dia menjelaskan, besaran dananya sama dengan tahun 2019 dan dana kelurahan tersebut telah dimasukan dalam anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebesar Rp430,07 triliun.

"Tetap ada di RAPBN tahun 2020. Mungkin tidak dipresentasikan dalam pemaparan kita tapi sebetulnya ada. Sudah masuk dalam DAU," katanya saat Raker Asumsi Makro dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (29/8).

Dana kelurahan tersebut dikatakan akan dialokasikan untuk 8.221 kelurahan yang tersebar dalam 410 kabupaten kota yang ada di Indonesia. 

Sri pun memaparkan, pemberian dana tersebut untuk mendorong pengalokasian berkualitas atau spending better pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerja yang lebih baik.