Diskon pajak barang mewah belum menarik buat industri mobil listrik

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan diskon PPnBM untuk kendaraan listrik sudah ada sejak 2013.

Gabungan pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah belum cukup untuk mendorong pertumbuhan industri mobil listrik tanah air. Alinea.id/Nanda Aria

Gabungan pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah belum cukup untuk mendorong pertumbuhan industri mobil listrik tanah air.

Ketua Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan PPnBM ternyata sudah tidak dikenakan untuk kendaraan listrik sejak tahun 2013, jauh sebelum Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan ditandatangani.

"Kita juga baru tahu, seperti yang disampaikan Tesla, ternyata mereka tidak kena PPnBM sejak tahun 2013," katanya di FGD Elektrifikasi Mobil Listrik di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8).

Rosan melanjutkan, PPnBM hanya dikenakan bagi mobil luxury tax dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.

"Jadi mereka bilang PPNBM mereka enggak kena, karena itu mungkin untuk luxury tax yang di atas 3000 cc. Karena kendaraan elektrik ini kan 0 cc," ucapnya.