sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diskon pajak barang mewah belum menarik buat industri mobil listrik

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan diskon PPnBM untuk kendaraan listrik sudah ada sejak 2013.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 27 Agst 2019 16:13 WIB
Diskon pajak barang mewah belum menarik buat industri mobil listrik

Gabungan pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah belum cukup untuk mendorong pertumbuhan industri mobil listrik tanah air.

Ketua Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan PPnBM ternyata sudah tidak dikenakan untuk kendaraan listrik sejak tahun 2013, jauh sebelum Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan ditandatangani.

"Kita juga baru tahu, seperti yang disampaikan Tesla, ternyata mereka tidak kena PPnBM sejak tahun 2013," katanya di FGD Elektrifikasi Mobil Listrik di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (27/8).

Rosan melanjutkan, PPnBM hanya dikenakan bagi mobil luxury tax dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.

"Jadi mereka bilang PPNBM mereka enggak kena, karena itu mungkin untuk luxury tax yang di atas 3000 cc. Karena kendaraan elektrik ini kan 0 cc," ucapnya.

Untuk itu, Rosan mendorong pemerintah untuk memberi insentif tambahan kepada produsen atau importir mobil listrik. Ia menjelaskan, saat ini biaya pembuatan mobil listrik lebih mahal enam kali lipat dibanding mobil dengan bahan bakar fosil. Hal itu karena berbagai komponen biaya yang harus dibayar oleh importir, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak Penghasilan (PPh), dan bea masuk yang tinggi.

"Bea masuknya masih kena 50%, kena lagi PPh 10%, PPn 10%. Jadi memang ada cost-cost tinggi, kita perlu dorong untuk memberikan insentif lagi," ujar Rosan.

Dengan demikian, Rosan mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif tambahan berupa pembebasan bea masuk kendaraan selama tiga tahun pertama.

Sponsored

"Jadi mungkin kita perlu lihat lagi, apakah kita mesti dorong memberikan insentif lagi. Misalnya bea masuknya kita hilangkan dulu untuk tiga tahun pertama," usulnya.

Sementara itu, menurut Deputy Director Toyota-Astra Fransiscus Soerjopranoto, pemerintah perlu memberi beberapa insentif lainnya. 

Sebab, selain PPn dan PPh yang tinggi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga sangat tinggi. Untuk pertama kali bea balik nama dikenakan biaya sebesar Rp 370 juta.

"Pemerintah mungkin bisa memberi sales insentif, semua yang terkait penjualan bisa dibebaskan, misalnya seperti bea BBnKB dan juga pajak STNK tahunan," katanya.

Selain itu, lanjutnya, untuk mendorong pertumbuhan mobil listrik nasional berjalan lebih cepat dapat didorong dengan memberikan privilege (pengistimewaan) kepada konsumen.

"Jadi user privilege itu bisa diberikan untuk customer seperti bebas biaya tol, parkir, terus ganjil-genap," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid